Soal Pengurangan Pupuk Subsidi, Pemprov Lampung Tunggu SK Kementan

Soal Pengurangan Pupuk Subsidi, Pemprov Lampung Tunggu SK Kementan

--

Medialampung.co.id -  Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan pembatasan pupuk subsidi yang hanya diberikan untuk dua jenis yaitu Urea dan NPK.

Terkait hal tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung Kusnardi, mengatakan jika berdasarkan keterangan dari Direktur Pupuk dan Pestisida untuk pupuk SP-36, ZA, dan Organik Granul rencananya tidak disubsidi lagi.

"Tapi kita masih menggunakan SK dari Menteri Pertanian. Juli nanti kita masih tetap berpegangan bahwa pupuk bersubsidi ada lima jenis. Kita akan konfirmasi dahulu kebenarannya," ungkapnya saat dimintai keterangan, Senin (20/6).

Lanjutnya, jika Kementerian Pertanian akan melakukan pembatasan alokasi pupuk bersubsidi pada awal Juli mendatang hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap komoditas yang akan ditanam oleh petani. 

"Rencana penanaman tidak akan berubah karena sudah masuk ke dalam E-RDKK. Karena yang berubah hanya subsidi nya saja. Urea tetap subsidi, NPK juga subsidi. Rencana tanam tahun ini tetap masih bisa dilakukan," terangnya. 

Ia juga mengatakan jika kebijakan pembatasan pupuk bersubsidi tersebut tetap dilakukan maka pihaknya akan tetap mengupayakan kebutuhan pupuk untuk petani serta memberi bantuan melalui subsidi bunga bank dari pinjaman KUR. 

 

"Para distributor pupuk juga akan kita mintai komitmen bahwa kebutuhan pupuk di Lampung harus tercukupi. Jadi ketersediaan pupuk cukup, subsidi sesuai takaran dan yang non subsidi ya cukup," pungkasnya (ded/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: