Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Waykanan Digugat

Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Waykanan Digugat

Medialampung.co.id - Kabupaten Waykanan semakin dewasa, akan tetapi berbagai persoalan terus bermunculan, terbaru PT Bintang Seribu Waykanan mengajukan gugatan terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Konstruksi III Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah pada Rabu (15/9) ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Hal itu tak lepas dari polemik yang ada pada Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Waykanan yang diduga bermasalah masih terus berlanjut dan belum ada penyelesaian.

Kuasa Hukum PT. Bintang Seribu Waykanan Fery Soneri, SH., dari Kantor Pengacara Fery Soneri & Rekan membenarkan pendaftaran gugatan tersebut saat dikonfirmasi Medialampung.co.id. 

“Kami sebagai Kuasa Hukum PT. Bintang Seribu Waykanan telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Pokja Pemilihan Konstruksi III dan telah terdaftar dalam Register Perkara No.15/Pdt.G/2021/PN Bbu,” ujar Fery Soneri ketika ditemui di Kantor PT. Bintang Seribu Waykanan, Kamis (16/9).

Menurut Fery Soneri, materi gugatan yang dilakukan adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Pembatalan Pemenang Tender Dengan Metode Pascakualifikasi Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Waykanan karena diduga melanggar dan bertentangan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku dalam hal ini bertentangan dengan Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

“Klien kami dalam petitum gugatannya meminta kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya selama pemeriksaan perkara gugatan berlangsung untuk menghentikan segala kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2021 serta menyatakan batal dan tidak sah proses kegiatan tender Tahap Ketiga kegiatan Pengumuman tender pekerjaan tersebut. Gugatan sudah kami daftarkan, selanjutnya kami tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditentukan oleh Pihak Pengadilan Negeri Blambangan Umpu ungkap Fery Soneri,” ujar Feri. 

Pernyataan Feri Soneri tersebut dibenarkan oleh Direktur PT. Bintang Seribu Waykanan Zapta Purnama. Dimana menurut Zapta bahwa langkah hukum yang ia tempuh itu perdata karena pihaknya merasa sangat dirugikan oleh pihak Tergugat yang secara sewenang wenang memperlakukan perusahaan dalam proses pelelangan tersebut.

“Kami siap membuktikan gugatan kami dalam persidangan nanti, bagaimana cara kerja yang dilakukan pihak Tergugat sebagaimana dimuat didalam gugatan dalam proses pelelangan tersebut yang sangat merugikan kami sebagai peserta lelang.Selain itu permasalahan ini juga akan kami bawa ke kepolisian karena sudah menyangkut kejahatan Cyber,” ungkap Zapta. 

Fery Soneri berharap para pihak yang digugat akan hadir di persidangan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu nanti. 

Sayangnya, Kiemas Ketua Pokja Pemilihan Konstruksi III, tidak mengangkat teleponnya saat dikonfirmasi terkait dengan tuduhan dan gugatan PT. Bintang Seribu Waykanan tersebut.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: