Wow, Piutang PBB Kelurahan Waymengaku Puluhan Juta
Medialampung.co.id - Piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lambar pada tahun 2015 ternyata mencapai puluhan juta rupian. Hal itu terungkap pada saat digelarnya rapat koordinasi (rakor) PAD dan PBB yang digelar Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) di Ruang Rapat Keghatun BPKD, Selasa (10/9/2019)
“Kabupaten Lampung Barat ada 136 pekon/ kelurahan dan sampai dengan saat ini kita masih ada piutang di tahun 2015 yaitu Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balikbukit sebesar Rp12.014.673,- (Dua Belas Juta Empat Belas Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga),” kata Kepala BPKD Drs. Daman Nasir, M.P.
Dengan adanya piutang tersebut, Daman berharap kepada Camat Balikbukit serta Lurah Way Mengaku untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut sehingga piutang dapat diselesaikan pada tahun ini. “Piutang PBB untuk Kelurahan Way Mengaku ini sudah lama yaitu tahun 2015 dan kita berharap dapat diselesaikan tahun ini, agar tidak ada piutang lagi,” ungkap Daman.
Dikonfirmasi secara terpisah, Lurah Way Mengaku Juwarsyah, S.I.P, M.M mengungkapkan, piutang PBB sebesar Rp12.014.673 merupakan piutang pada tahun 2015, dimana pada saat itu dirinya belum menjabat sebagai lurah Way Mengaku.
Dipaparkannya, pada tahun 2015 piutang PBB Kelurahan Way Mengaku totalnya sebanyak Rp13.514.049, kemudian dicicil oleh lurah yang menjabat tahun 2015 Rp1.499.376 sehingga piutang PBB tinggal Rp12.014.673.
“Alhamdulilah dia sudah menujukkan itikad baik. Terkait piutang tahun 2015, saya akan berupaya untuk melunasinya. Artinya bukan kami yang akan menutupi atau membayarnya namun kita akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan agar segera melunasi piutang tersebut,” kata dia.
Untuk target PBB tahun ini, kata Juwarsyah, Kelurahan Way Mengaku di target sebesar Rp125.307.435, namun hingga kemarin telah terealisasi Rp78.160.705 atau 62.38 persen. Sedangkan sisahnya sebesar Rp47.146.730 akan dilunasi pada Jumat (13/9/2019). “Saya berjanji pada hari Jumat target realisasi PBB Kelurahan Way Mengaku akan lunas 100 persen,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Balikbukit Drs. Akmal Hakim mengaku baru tahu terkait adanya piutang PBB Kelurahan Way Mengaku tahun 2015 sebesar Rp12.014.673. “Kita akan segera berkoordinasi dengan ibu Prita selaku lurah Waymengaku pada tahun 2015 terkait piutang pajak tersebut dan akan kita minta klarifikasi dari yang bersangkutan,” pungkas Akmal. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: