Sah! Tiga Paslon Perebutkan Kursi Lamteng 1

Sah! Tiga Paslon Perebutkan Kursi Lamteng 1

Medialampung.co.id. - Tiga pasang calon bupati-wakil bupati resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Lamteng No.229/PL.02.3-Kpt/lBOZ/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamteng 2020.

Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan keputusan ini telah memperhatikan berita acara No.01-TP/IX/2020 Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon dalam Pemilihan Bupati, Jumat, 11 September 2020.

"Kemudian berita acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamteng 2020 tanggal 12 September 2020. Juga berita acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamteng 2020 tanggal 22 September 2020," katanya.

Karena itu, kata Irawan, KPU Lamteng menetapkan paslon bupati dan wakil bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pilkada 2020.

"Yakni paslon Loekman Djoyosoemarto-M. Ilyas Hayani Muda; Musa Ahmad-Ardito Wijaya; dan Nessy Kalviya-Imam Suhadi. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan," ungkapnya.

Surat keputusan ini diterima masing-masing liaison officer (LO) paslon. Yakni Pendi selaku LO Loekman-Ilyas, Maksum selaku LO Musa Ahmad-Ardito Wijaya, dan Abdi Ginting selaku LO Nessy Kalviya-Imam Suhadi. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: