Sadis, Rebutan Lahan Berujung Pembunuhan

Sadis, Rebutan Lahan Berujung Pembunuhan

Medialampung.co.id – Dipicu masalah rebutan lahan, AH (36) warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedungneneng, Kabupaten Tulangbawang, tega menghabisi nyawa Anwar (35) yang juga warga kampung Gunung Tapa.

Anwar meninggal dalam kondisi mengenaskan penuh dengan luka bacok, bahkan leher pria yang sehari hari berprofesi sebagai petani tersebut nyaris putus.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili  Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin (27/1) sekira pukul 13.00 WIB, di Kampung Gunung Tapa.

Peristiwa pembunuhan ini bermula saat Anwar bersama kakaknya Kartini (45) dan pamannya Edi Saputra (35), mengecek lahan untuk ditanami singkong. Sesampainya disana, mereka mendapati AH hendak membajak lahan dan menanam singkong.

Melihat itu, Anwar lalu mengambil patok kayu dan berkata kepada pelaku AH jika lahan telah dibagi dua, dan Anwar juga mempertanyakan kenapa main bajak kepada AH.

Dari situ, terjadilah keributan antara AH dan Anwar yang mengakibatkan korban Anwar meninggal dunia di tempat kejadian perkara dengan banyak luka bacokan.

"Korban MD karena mengalami luka bacok pada dada, pipi sebelah kiri, paha sebelah kanan dan leher yang hampir putus," ungkap AKP Sandy, Selasa (28/1).

Sandy menambahkan, mendapatkan informasi tentang peristiwa pembunuhan sadis tersebut, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Denteteladas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku AH.

"Akhirnya dalam waktu 6 jam, tepatnya kemarin (27/1) malam sekira pukul 19.00 WIB, pelaku AH (36) berhasil ditangkap saat berada di Kampung Way Dente, Kecamatan Denteteladas," terang Sandy Galih.

Dalam kasus ini Polisi menyita barang bukti empat bilah golok bergagang kayu, baju kemeja lengan panjang warna hijau dan celana panjang dasar warna hitam.

"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: