Sabtu-Minggu BPKD Bakal Buka Layanan PBB

Sabtu-Minggu BPKD Bakal Buka Layanan PBB

Medialampung.co.id -  Jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2019 di Kabupaten Lambar, jatuh pada Senin (30/9) mendatang.

Terkait hal itu, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berencana akan membuka pelayanan bagi pekon/kelurahan maupun kecamatan yang akan menyetorkan PBB-P2 di kantor BPKD pada Sabtu-Minggu (28-29/9).

“Sejauh ini target PBB belum terealisasi 100 persen namun kita optimis target tersebut akan tercapai. Mereka (camat, peratin dan lurah) telah berjanji akan melunasi PBB-nya paling lambat, Jumat (27/9), jadi kita tunggu saja,” kata Kepala BPKD Drs. Daman Nasir, M.P, kemarin.

Kata dia, sesuai dengan deadline untuk pelunasan PBB sebenarnya paling lambat Senin (30/9) namun diharapkan sebelum jatuh tempo, seluruh pekon atau kelurahan serta kecamatan di kabupaten beguai jejama sai betik ini telah melunasi PBB sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Dalam rangka mempermudah pelayanan dan mencapai target, kami berencana akan tetap melayani pekon/kelurahan dan kecamatan yang akan membayar pajak pada hari libur, Sabtu dan Minggu,” katanya.

Kata dia, target PBB-P2 pada APBD Perubahan sebesar Rp4.114.467.087,00. Terdiri dari Kecamatan Balikbukit target sebesar Rp511 juta lebih, Kecamatan Sukau Rp206 juta lebih, Kecamatan Lombokseminung Rp125 juta lebih, Kecamatan Sumberjaya Rp288 juta lebih, Kecamatan Kebuntebu target Rp201 juta lebih, Kecamatan Waytenong  Rp319 juta lebih.

Kemudian, Kecamatan Belalau Rp135 juta lebih, Kecamatan Batuketulis  Rp236 juta lebih, Kecamatan Sekincau  Rp168  juta lebih, Kecamatan Pagardewa  Rp360 juta lebih, Kecamatan Batubrak Rp162 juta lebih, Kecamatan Bandarnegeri Suoh  Rp546 juta lebih, serta Kecamatan Gedungsurian Rp174 juta lebih, menara di target Rp155 juta lebih, PLTA Rp79 juta lebih, PLN Rp3 juta lebih, serta Lampung Hydro Energy Rp1,5 juta.

“Kita berharap kepada kecamatan yang belum melunasi PBB agar segera melunasi. Sebab jika lebih dari jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulannya,” tutupnya (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: