Sabar!!!  Pencairan TPP ASN di Pesbar Tunggu Persetujuan Pusat

Sabar!!!  Pencairan TPP ASN di Pesbar Tunggu Persetujuan Pusat

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) minta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat agar bersabar terkait belum keluarnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari hingga Februari tahun 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesbar, Kasmir, S.Sos, M.M., mengatakan, untuk pencairan TTP ASN Pemkab Pesbar sampai hari ini masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebab, pembayaran TTP pegawai itu tahapannya harus ada validasi dari Kemendagri.

“Hal itu mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.27/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD,” katanya, Senin (7/3).

Dikatakannya, TPP ASN dilingkungan Pemkab Pesbar sudah divalidasi dan diverifikasi melalui Biro Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Kemendagri.

Sesuai  surat Biro Ortala No.900/920/SJ, tanggal 23 Februari 2022, yang ditujukan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, perihal hasil validasi atas distribusi TPP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Pasti akan ada tahapan selanjutnya, yang jelas untuk TPP ASN ini, kita minta seluruh ASN agar bersabar, karena masih dalam proses di Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Masih kata Kasmir, dalam pengajuan TPP ASN itu juga mengacu pada komponen TTP, dan untuk di Pesbar sendiri sudah memenuhi syarat.

Sedangkan, untuk berkas TPP pegawai yang divalidasi dan verifikasi itu diantaranya terkait beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, dan komponen lainnya. 

Karena itu, setelah Pemkab Pesbar menerima surat persetujuan dari Pemerintah Pusat bahwa TPP ASN Kabupaten Pesbar sudah dapat dibayarkan, maka segera direalisasikan.

“Kita berharap dalam waktu dekat ini sudah ada surat persetujuan dari Pemerintah Pusat mengenai pembayaran TPP ASN, karena bukan hanya di Pesbar saja, tapi di seluruh Kabupaten/Kota lainnya untuk TPP ASN tahun 2022 ini belum ada yang dibayarkan,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: