Rutan Krui Tidak Terima Tahanan Baru

Rutan Krui Tidak Terima Tahanan Baru

Medialampung.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) untuk sementara tidak menerima tahanan baru baik tahanan kepolisian maupun kejaksaan.

Hal itu sebagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya di lingkungan Rutan Krui.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dadang Adi Patianum, S.H., mengatakan ditundanya pengiriman tahanan baru ke Rutan Krui itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03, tanggal 24 Maret 2020 perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Lapas/Rutan.

“Dengan dasar surat itu, Rutan Krui telah menindaklanjutinya dengan berkoordinasi ke Polres dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Lambar),” katanya, Minggu (5/4).

Sehingga, kata dia, mulai awal April 2020 Rutan Krui untuk sementara sudah tidak lagi menerima tahanan baru, sesuai surat edaran Menkumham RI itu dijelaskan agar dilakukan penundaan pengiriman tahanan mengingat tahanan merupakan kelompok rentan terpapar pandemi Covid-19. Termasuk, jika ada tahanan yang berkasnya telah P21 itu tetap tidak dapat dikirim ke Rutan setempat.

“Jika tahanan sudah dinyatakan P21 maka hanya bisa dikirim berkasnya saja, sedangkan tahanannya tetap berada di Polsek atau di Polres Lambar,” jelasnya.

Sementara itu, meski tahanan berada di Polsek atau di Polres, namun untuk biaya makan dan minum semua tahanan itu tetap ditanggung oleh pihak Rutan Krui.

Kini pihaknya juga masih menunggu data terkait jumlah tahanan baru yang berada di Polsek dan Polres baik tahanan kepolisian maupun tahanan kejaksaan.

Karena hingga kini pihaknya juga belum mengetahui secara rinci jumlah data terakhir mengenai keberadaan tahanan yang ada di setiap Polsek dan di Polres, di Kabupaten Pesbar dan Lambar.

“Tahanan baru yang sementara ini tidak diterima di Rutan Krui itu juga hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kita juga masih menunggu informasi terbaru dari Kemenkumham RI,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: