Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Lampung Buka Setiap Hari Kerja 

Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Lampung Buka Setiap Hari Kerja 

Medialampung.co.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung  memfasilitasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Dengan layanan SIM keliling di sejumlah wilayah Bandarlampung.

"Pelayanan SIM Keliling hari ini tepat di Tugu Juang Jl. Kartini Tanjungkarang Pusat (TkP) dan Tugu Perumahan Bukit Kemiling tepat Jl. Bukit Kamper I, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung," kata Operator SIM keliling Ditlantas polda lampung Bripka Apriza, Selasa (1/9).

Lanjutnya, Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya, SIM yang akan diperpanjang, Photocopy SIM dan KTP 2 lembar, serta surat keterangan sehat, dan Surat keterangan Kesehatan (Psikologi).

Berdasarkan PP RI No 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP yang Berlaku, tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

"Untuk jadwal SIM keliling sendiri buka setiap hari kecuali hari libur dan Minggu.

Kita ada dua mobil layanan Sim keliling. mobil pertama buka untuk di Tugu Juang Senin sampai hari Jum'at dan mobil kedua Senin kita melayani di Terminal Rajabasa, Selasa Sampai Sabtu kita buka di Tugu Perumahan Bukit Kemiling," tambah Bripka Apriza.

Ia juga menambahkan di era new normal pelayanan SIM keliling tetap sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kita melayani perpanjangan SIM dengan mengikuti protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan Pemerintah seperti berjaga jarak, mencuci tangan dan harus menggunakan masker," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: