Pelayanan Kesehatan di 15 Puskesmas Bebas Retribusi

Pelayanan Kesehatan di 15 Puskesmas Bebas Retribusi

Medialampung.co.id - Dalam rangka melindungi masyarakat Kabupaten Lambar dari semua penyakit di masa pandemi Covid-19.

Pemkab Lambar mengambil kebijakan membebaskan retribusi pelayanan kesehatan dasar di tingkat puskesmas.

“Pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar itu berlaku di 15 puskesmas yang ada di Kabupaten Lambar mulai Mei hingga Juli,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Cahyani Susilawati, S.K.M, M.Kes mendampingi Kepala Dinas Kesehatan Paijo, S.K.M, M.Kes, Jumat (19/6).

Kata dia, retribusi yang dibebaskan bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan nasional (JKN) atau pasien umum.

“Retribusi yang dibebaskan itu berlaku untuk pasien umum. Sedangkan untuk rujukan menggunakan ambulance masih tetap bayar,” kata dia.

Pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar ini , kata dia, dalam rangka membantu meringankan biaya masyarakat yang ingin berobat di tingkat puskesmas. 

“Semoga program ini membantu masyarakat khususnya yang ingin berobat di puskesmas,” harapnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: