Pelayanan Disdukcapil Dikeluhkan, Ini Penjelasan Kepala Disdukcapil

Pelayanan Disdukcapil Dikeluhkan, Ini Penjelasan Kepala Disdukcapil

Medialampung.co.id -  Pelayanan Dinas Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudukan (Capil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terkendala dengan tanda tangan elektronik. 

Sehingga menimbulkan keluhan di masyarakat, pasalnya, mereka harus menunggu sampai proses administrasi selesai. Hingga saat ini masih diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi untuk pengurusan administrasi kependudukan, macam akta, surat keterangan pindah dan lainnya tak dapat dicetak karena sedang dalam tahap pergantian tanda tangan elektronik kuasa pemegang anggaran (KPA) atau kepala dinasnya. Itu banyak terjadi di kabupaten/kota seluruh Indonesia," kata Kepala Disdukcapil Lampura, Khairul Anwar, menanggapi keluhan masyarakat akan lamanya pelayanan mengurus adminduk,  Kamis, (18/2).

Menurut Khairul, hanya ada beberapa adminduk yang tidak terpengaruh karena membutuhkan bubuhan tanda tangan elektronik tersebut.

Yakni kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan KK, sementara untuk lainnya belum dapat dilakukan disana.

"Semuanya itu sangat dibutuhkan, kita akan berikan yang manual. Bukan memakai yang saat ini dianjurkan, saat ini sedang dalam tahap Approache di BSrE," terangnya.

Untuk kepala lain, saat ini yang cukup dibutuhkan dalam menunjang pelayanan disana adalah basis data yang digunakan untuk administrasi kependudukan (adminduk). 

Pasalnya, sejak Tahun 2017 mulai beroperasi, sementara alat yang lebih canggihnya sudah ada.

"Ya itu sudah cukup lama, belum pernah ada pergantian. Baru akan kita usulkan di APBD  tahun ini, termasuk beberapa alat perekaman yang ada di kecamatan. Sehingga mereka diarahkan kepada yang lebih dekat kecamatannya," imbuhnya.

Berdasarkan informasi dikumpulkan di lapangan, meski pelaksanaan pelayanan adminduk telah melalui sistem online. Akan tetapi masyarakat masih mengeluhkan lamanya pelayanan bila akan mengurus adminduk. Bahkan tidak cukup satu hari untuk mengurus berkas dibutuhkan, sementara desas-desus beredar kalau memakai jalur khusus harus akan diurus lebih cepat.

"Ya itu mas, kalau mengurus sendiri  pasti lama prosesnya. Sudah seharian begini nunggu tapi belum juga dapat informasi, coba kalau ada yang mengurus akan lebih cepat," kata Efita Sulistyaningsih, salah seorang pengunjung Disdukcapil Lampura.(adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: