Rutan Kelas II B Kotabumi Rumahkan 44 Napi

Rutan Kelas II B Kotabumi Rumahkan 44 Napi

Medialampung.co.id - Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (covid-19), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, merumahkan 44 warga binaan yang telah memenuhi syarat dan telah menjalani hukuman setengah sampai dua pertiga masa pidana.

Kepala Rutan Daniel Arief, didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Ade Candra serta Kepala Balai Pemasyarakatan Wily diaula Rutan menyampaikan, hal tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti instruksi dan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Ham RI, Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

"Jadi ini bukan dibebaskan, tetapi diasimilasikan untuk dirumahkan. Dan hari ini kami menyidangkan 162 orang dan hari ini yang akan kita keluarkan 44 orang yang telah mendapatkan SK integrasi yaitu PB, CB. Itu yang akan kami keluarkan hari ini, dan nanti akan menyusul yang lainnya yang telah memenuhi syarat,” ucap Daniel, Kamis (2/4).

Pria yang dikenal rendah hati dan pandai bergaul ini, menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya didampingi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dia menyebut, para Napi yang dirumahkan akan diawasi oleh pihak Bapas selama proses asimilasi.

Selain itu kata Daniel, sebelum mereka dirumahkan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, baik administrasinya maupun kesehatan.

"Satu minggu yang lalu kami bekerjasama dengan dokter dan Kepala Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Wonogiri kami datangkan kesini untuk melakukan sosialisasi dan pengecekan kesehatan terhadap 44 orang tersebut, jadi sebelum mereka dirumahkan dan kumpul bersama keluarga terlebih dahulu kami lakukan pemeriksaan baik administrasinya maupun kesehatannya,” tegas Daniel

Kegiatan yang dilakukan seluruh lapas dan rutan di Indonesia ini akan terus dilakukan sampai tanggal 31 Desember, dan saat ini berlaku untuk pidana umum, jadi untuk pidana khusus saat ini tidak termasuk dalam aturan ini," pungkasnya (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: