Pelantikan PPS Pilkada Waykanan Ditunda

Pelantikan PPS Pilkada Waykanan Ditunda

Medialampung.co.id - Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Waykanan tahun 2020 ditunda oleh KPU Waykanan menyusul Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.259/2020 tentang Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 sebagai tindak lanjut pelaksanaan Keputusan KPU No.179/2020. 

Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa penundaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran RI tentang Panduan Pencegahan Penularan Infeksi COVID-19, Minggu dini hari (22/3).

"Penundaan dilakukan dalam rangka melindungi para PPS dan penyelenggara lainnya dari potensi tertular virus ini. Selain itu juga kita memperhatikan Edaran Bupati Kabupaten Waykanan tentang Pencegahan Penularan COVID-19 di mana untuk sementara waktu kita tidak diperkenankan mengadakan rapat-rapat dan mengumpulkan banyak orang," tegas Refki.

Semula, lanjutnya, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) direncanakan akan dilaksanakan di 5 lokasi hari ini. Rencananya 5 Komisioner KPU akan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terbagi dalam 5 lokasi yaitu untuk kecamatan Blambangan Umpu dan Negeri Agung di Aula KPU Waykanan oleh Ketua KPU Refki Dharmawan.

Untuk Kecamatan Bahuga, Buay Bahuga, Bumi Agung dan Way Tuba di STIT Al Hikmah Pisang Baru oleh Komisioner Divisi Hukum Doan Endedi, SH. Untuk Kecamatan Pakuan Ratu, Negara Batin, dan Negeri Besar di Aula Kecamatan Negeri Besar oleh Komisioner Divisi Teknis Noprisyah Harianto, S.Pd.

Selanjutnya untuk Kecamatan Baradatu dan Gunung Labuhan di Aula Kecamatan Baradatu oleh Komisioner Divisi Parmas dan SDM Tri Sudarto, S.Pd. Dan untuk Kecamatan Banjit, Kasui, dan rebang Tangkas dilaksanakan di Aula Kecamatan Banjit oleh Komisioner Divisi Data dan Informasi I Gede Klipz Darmaja, S.Ag, M.Pd.H. 

“Seiring keluarnya Surat Edaran penundaan dari KPU RI, maka pelantikan PPS Waykanan juga ditunda, hal ini salah satu upaya kita melindungi para PPS dari potensi tertular Corona," terang Refki.

Refki menambahkan bahwa selain penundaan pelantikan PPS, melalui Keputusan tersebut KPU RI juga menunda agenda verifikasi syarat calon perseorangan, Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan penundaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penundaan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Waykanan.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: