Pelanggar Prokes di Lamteng Disidang Tipiring
Medialampung.co.id - Upaya paksa penindakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) dilakukan Satgas Penanggulangan Covid-19 Lampung Tengah dalam Operasi Yustisi PPKM di halaman Masjid Istiqlal Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Kamis (15/7). Penindakan dan penegakan disiplin dilakukan TNI-Polri, Satpol PP, Kejari dan PN Gunungsugih.
Kapolsek Terbanggibesar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan menyatakan bagi pelanggar prokes dilakukan sidang tindak pidana ringan. "Sidang tipiring ini mengacu pada Perda Lamteng No.10/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Juga Surat Edaran Bersama Forkopimda Kabupaten Lamteng No: 440/662/Setda.I.01/2021, No: 170/452/Setwan.IV.I/DPRD/2021, No: B/704/VII/202, No: B/350/VII/2021, No: B-1013/L.8.15/07/2021 tentang pengetatan kegiatan sosial kemasyarakatan/hajatan masyarakat guna percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 di Lamteng," katanya.
Bagi warga yang tidak melaksanakan prokes Covid-19, kata Sutana, diberikan sanksi. "Sanksi perseorangan akan dilakukan penindakan teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administratif maksimal Rp1.000.000. Juga daya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan/pemilik usaha, yakni teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, dan denda administratif maksimal Rp5.000.000," paparnya.
Sidang tipiring pelanggar prokes dipimpin Hakim PN Gunungsugih Andra Anugrah R'Lalana Sebayang dibantu panitera pengganti M. Ardiansyah dengan JPU Reza Andika dibantu tata usaha Sigit dan dalam Penyidikan PPNS Pemkab Lamteng Ibrahim.
Kadiskominfo Lamteng Ahmad Rosidi mewakili Bupati Lamteng Musa Ahmad menyatakan yang terjaring dalam operasi yustisi empat orang. "Ada empat orang yang terjaring melanggar prokes tidak mengenakan masker. Keempatnya diputus dalam sidang diberikan sanksi teguran tertulis. Apabila melanggar prokes lagi akan dikenakan sanksi hukuman badan atau membayar denda Rp1.000.000 ke pengadilan sesuai pasal hukuman yang dilanggar," ungkapnya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: