Rumah Penangkar Burung Murai Disatroni Pencuri

Rumah Penangkar Burung Murai Disatroni Pencuri

Medialampung.co.id - Tiga tersangka telah menyatroni rumah penangkar burung murai di Dusun Anoman, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, Rabu (27/1) sekitar pukul 03.30 WIB.

Ketiganya yakni Taufik Hidayat (27) dan Aji Putra (24), warga Kelurahan Bandarjaya Timur, serta Andi Lala (44), warga Kampung Indraputra Subing, Kecamatan Terbanggibesar.

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Kita tangkap di rumahnya masing-masing, Kamis (11/2) sekitar pukul 08.30 WIB. Ditangkap berdasarkan laporan korban Apri Maryon (44), warga Dusun Anoman, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar, dengan Nomor: LP/40-B/I/2021/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Tebas, 27 Januari 2021," katanya.

Kronologis pencurian, kata Sutana, para pencuri mendatangi rumah korban yang penghuninya sedang tidur pulas mengendarai motor Honda BeAT, Rabu (27/1) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Tersangka Aji Putra menunggu di atas moto depan rumah korban. Tersangka AndiĀ  Lala memantau di luar pagar. Tersangka Taufik Hidayat masuk ke halaman belakang rumah korban dengan memanjat menggunakan tangga kayu yang ada di sekitar lokasi," ujarnya.

Selanjutnya, kata Sutana, tersangka Taufik Hidayat mengambil tujuh ekor burung murai di kandang penangkaran. "Tujuh ekor burung diambil dari penangkaran dan dimasukkan dalam satu kandang," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Sutana, burung murai dijual Rp3.500.000. "Burung murai dijual kepada penadah Rp3.500.000. Uangnya dibagi rata. Penadahnya atas nama Febriansyah alias Pepeng (31), warga Kelurahan Bandarjaya Timur, ditangkap lebih dahulu di rumahnya sebelum tiga tersangka pencuri. Barang bukti yang diamankan tiga ekor burung murai batu dewasa dan seekor burung murai anakan," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sutana, ketiga tersangka pencuri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kemudian penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: