Pelanggan PDAM Way Rilau Kecewa, Tagihan Bengkak Akibat Pipa Bocor

Pelanggan PDAM Way Rilau Kecewa, Tagihan Bengkak Akibat Pipa Bocor

Medialampung.co.id - Pelanggan PDAM Way Rilau yang baru atau pelanggan KPBU SPAM kecewa, sambungan pipa yang belum lama dipasang bocor akibat pemasangannya tidak rapi. Bahkan ada tambahan biaya kebocoran pipa itu masuk kedalam tagihan pelanggan yang mengalami kebocoran.

Akbar, warga kedaton adalah salah satu pelanggan baru mengaku kaget saat melihat tagihan airnya membengkak hingga Rp400 ribu lebih, dirinya menduga jika pipanya bocor dan mengakibatkan tagihannya berlebih.

"Harusnya dengan pembayaran sebesar itu bisa dipelajari dulu apa penyebabnya, jelas pemasangan sambungan pipa dari meteran air ke rumah yang ceroboh menimbulkan kebocoran dan akhirnya air yang bocor tersebut masuk dalam hitungan tagihan yang memberatkan apalagi sekarang ada aturan baru yang membuat kita aga sulit untuk berusaha," ucap warga Jl. Tupai Kedaton tersebut, Selasa (13/7).

“Sampai 60 kubik kami pakai air dan harus bayar Rp400 ribu lebih dengan hitungan sekitar Rp6 ribu/kubik, kaget saya padahal kami cuman berempat di rumah," lanjutnya.

Akbar mengaku menemukan kebocoran pipa tersebut karena penasaran dengan penyebab tagihannya yang membengkak, ia kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak PDAM untuk diperbaiki.

Setelah diperbaiki sambungan pipa yang dari meteran itu penggunaan air PDAM Way Rilau keluarga Akbar menjadi jauh menurun, pada bulan kedua dia hanya menggunakan air 10 kubik lebih.

“Bulan ini kisaran yang harus kami bayar sekitar Rp100 ribuan dan yang mengalami seperti saya banyak, tetangga saya minimal Rp200 ribu gara-gara kebocoran sambungan pipa itu,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Pelanggan PDAM Way Rilau Agung Purnama menanggapi kekecewaan pelanggan soal tagihan yang membengkak.

Pihaknya mengklaim telah mensosialisasikan mengenai kebocoran pipa yang terjadi setelah meteran dipasang menjadi tanggungjawab pelanggan.

“Kami sebelumnya sudah sosialisasi kepada pelanggan baru di setiap kelurahan dan kecamatan dan pemasangan pipa ke rumah atau sambungan rumah (SR) itu tidak bisa dipasang oleh pihak ketiga,dan harus disaksikan pihak pemilik rumah," ujar Agung.

Lanjutnya setelah pipa terpasang, oleh pihak ketiga akan membuat berita acara pemasangan yang isinya menjelaskan bahwa pemasangan dalam kondisi baik. 

“Dan bila terjadi kebocoran, kami himbau agar pelanggan bisa langsung melaporkan, kami akan memerintahkan pihak ketiga untuk memperbaikinya," tandasnya.(jim/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: