Rumah Makan Jumbo Seafood Reklamasi Pantai Tanpa Izin?

Rumah Makan Jumbo Seafood Reklamasi Pantai Tanpa Izin?

Medialampung.co.id - Pemilik Rumah Makan Jumbo Seafood (Jumbo Kakap) yang beralamat di Pantai Gudang Agen Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan dan berbatasan dengan Kelurahan Kangkung, diduga melakukan Reklamasi Pantai tanpa Izin.

Sam'un selaku Ketua RT 25 Lingkungan III Kelurahan Kangkung menjelaskan bahwa pantai itu diurug dari Tahun 2018.

“Kalau untuk ukuranya sih sekitar 5.000 Meter persegi ya, Namun dia tidak pernah dilibatkan dalam reklamasi pantai,malah sebagian warga sini keberatan dengan reklamasi pantai," ujarnya

“Sudah ada warga yang protes ke DPRD kota itu sudah lama, tapi memang belum ada respon dari Dewan," jelas Sam'un

Salah satu warganya juga pernah protes ke pihak Jumbo Kakap karena pagar betonnya menutup akses jalan menuju ke pantai.

Menurut Sam’un, ada sekitar 200 Kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya dari hasil tangkapan ikan, namun setelah direklamasi banyak warga yang akhirnya lebih memilih mengalah untuk menuju ke laut dengan cara memutar.

Saat Medialampung.co.id ingin mengonfirmasi langsung kepada pemilik Rumah Makan Jumbo Seafood, salah satu karyawannya mengatakan bahwa pemilik rumah makan tersebut sedang berada di Palembang.

Sementara itu, Lurah Pesawahan Addison yang coba dimintai keterangan mengenai hal itu juga tidak berada di kantornya.(jim/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: