Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Terbaik Pencegahan Covid-19

Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Terbaik Pencegahan Covid-19

Medialampung.co.id - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI No.SE.15/2020, tentang Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar rapat di aula utama kantor Pemkab Pringsewu, Kamis (4/6).

Dibuka dan dipimpin oleh Bupati Pringsewu H. Sujadi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu didampingi Wakil Bupati Pringsewu Dr. H. Fauzi, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, SE dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Drs. H. Marwansyah, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs. A. Budiman, PM, MM serta forkopimda rapat membahas berbagai hal.

Bupati Pringsewu H. Sujadi mengatakan perlu adanya rumusan untuk menciptakan tempat ibadah yang aman dari Covid-19.

"Karena informasi Covid ini berkembang terus, pengurus tempat ibadah juga harus selalu mengupdate terus sejauh mana perkembangannya," pesannya.

Ditambahkan oleh, Wakil Bupati Pringsewu Dr. H. Fauzi meskipun saat ini Pringsewu masuk zona hijau, tetapi diingatkan bahwa zona ini bisa berubah kapan saja, dan ini harus menjadi perhatian.

Sementara itu Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Drs. H. Marwansyah mengatakan rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Dia juga tak menampik bila sebagian besar rumah ibadah seperti masjid di Kabupaten Pringsewu juga terdampak Covid-19. Dalam rapat tersebut juga diikuti para camat, Ketua MUI Kabupaten Pringsewu KH. Hambali, Ketua PC NU, PD Muhammadiyah dan LDII, Dewan Masjid Indonesia, serta para tokoh agama. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: