Pelaku Pencurian Mobil di Lima TKP Ditangkap

Pelaku Pencurian Mobil di Lima TKP Ditangkap

Medialampung.co.id – Tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan roda empat (R4) yang kerap meresahkan masyarakat Lampung Barat dan Pesisir Barat (Pesbar). Bahkan pelaku yang berhasil diamankan telah melancarkan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Polres Lambar.

Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mengatakan, pengungkapan sindikat pencurian R4 tersebut atas kerjasama Tim Tekab 308 Polres Lambar bersama Unit Reskrim Polsek Bengkunat dan Polsek Pesisir Selatan.

”Tersangka yang berhasil diamakan yakni AS dan MF warga Desa Ponco Warno Kecamatan Kali Rejo Kabupaten Lampung Tengah, sementara dua orang tersangka lainnya masih dalam pencarian (DPO) yakni DV dan AD,” ungkapnya.

Diamankannya tersangka itu atas dasar, LP/B/277/VI/2020/Polda Lampung/Res Lambar/SPKT, 10 Juni 2020, LP/B/269/VI/2020 tertanggal 6 Juni 2020, LP/B/161/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020, LP/B/129/V/2020/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Kunat tertanggal 8 Mei 2020, serta LP/B/232/IV/2020/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Peteng tertanggal 17 April 2020.

”Untuk identitas korban  yakni Hamonangan warga Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau, Beny Fitriansyah bin Sahrun warga Pekon Kembahang Kecamatan Batubrak, Supriyadi warga Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balikbukit, Masriga Pekon Semberejo Kecamatan Bengkunat,  dan Ridwan bin Syafei warga Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah,” kata dia.

Dijelaskan, kronologis kejadian pencurian kendaraan roda empat terakhir milik Hamonangan Hutabarat di Kelurahan Sekincau yakni pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 09.00 WIB korban berangkat memancing dengan menggunakan kendaraan tersebut, kemudian korban kembali lagi ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB dan memarkirkan kendaraannya di garasi rumah .

“Kemudian korban istirahat di dalam rumah dan sekitar pukul 05.30 Wib korban dibangunkan oleh istrinya dikarenakan kendaraan tidak ada di garasi rumah. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sejumlah Rp70.000.000,- dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lambar,” ujarnya.

Dari hasil ungkap tersebut, lanjut dia,  pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit R4 Pick up L300 warna hitam kombinasi, satu unit R4 toyota avanza warna hitam, satu HP Iticall, satu buah obeng, dua buah soket mobil, satu set kunci T dan dua jari-jari motor untuk membuka pintu mobil. 

Sementara itu, untuk barang bukti yang masih dalam pencarian yakni satu unit kendaraan R4 Futura hitam, satu unit kendaraan R4 Futura putih, satu unit kendaraan R4 L300, dan satu unit kendaraan R4 Futura Putih.

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Lambar bersama barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: