Pelaku Pencurian di Dalam Ruko Berhasil Diringkus Polsek Pesisir Selatan

Pelaku Pencurian di Dalam Ruko Berhasil Diringkus Polsek Pesisir Selatan

Medialampung.co.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan Doni Pasrah (20) warga pekon Sukarame Kecamatan Pesisir Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu 5/9) kemarin.

Kapolsek Pesisir Selatan, Iptu Sutaryo, mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., mengatakan, pemuda penangkapan pemuda pengangguran itu karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan LP/134-B/IX/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK PESSEL, tanggal 5 September 2020.

“Aksi pencurian itu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Ruko milik Guswi di Pekon Pelita Jaya Kecamatan Pesisir Selatan,” katanya, Minggu (6/9).

Dijelaskannya, kronologis pencurian itu bermula pada Minggu (17/2) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban bersama keluarga pergi ke Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah. Sepulangnya dari Pasar Krui sekitar pukul 23.00 WIB, korban memutar CCTV, yang ada di rumahnya. Tapi, CCTV itu tidak menyala. Saat itu juga korban melihat pintu belakang sudah terbuka dan kabel CCTV sudah putus.

“Kemudian salah satu saksi yakni Novi, mencari handphone merk Oppo dan Vivo yang sebelumnya diletakan diatas meja ruang tengah, ternyata sudah tidak ada lagi di atas meja,” jelasnya.

Ditambahkannya, uang tunai yang ada di dalam laci meja juga hilang, selain itu tiga slop rokok Surya Pro yang ada di dalam kamar pun turut hilang. Akibat pencurian itu kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Sementara itu, penangkapan pelaku bermula pada Sabtu (5/9), sekitar pukul 12.30 WIB, anggota reskrim Polsek Pesisir Selatan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah temannya yang baru saja datang.

Kemudian, setelah mendapat informasi anggota reskrim bergerak menuju ke lokasi pelaku berada dan langsung menangkapnya di sebuah bengkel milik temannya, pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Pesisir Selatan.

“Kepada petugas tersangka mengaku mengetahui ruko tersebut kosong, dia langsung menuju belakang ruko dan memanjat pagar tembok lalu memutus kabel CCTV serta mencongkel jendela dengan menggunakan besi, kemudian masuk kedalam ruko dan mengambil barang-barang didalam ruko,” katanya.

Masih kata Sutaryo, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah besi pencongkel, satu unit HP merk Oppo, dan satu unit HP merk Vivo. Pelaku dan barang bukti kini masih diamankan di Polsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: