Pelaku Pencuri Sapi di Pesbar Ditangkap di Lamtim

Pelaku Pencuri Sapi di Pesbar Ditangkap di Lamtim

Medialampung.co.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) hewan ternak sapi, Rabu (22/9).

Kapolsek Bengkunat AKP Hi.Suhairi, mendampingi Kapolres AKBP Lambar, Hadi Saepul Rahman, S.Ik., mengatakan penangkapan terhadap SK (59) warga Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur itu berdasarkan laporan dari Apriansah (24) warga Pekon Sukanegara Kecamatan Ngambur dengan nomor laporan : LP/B/224/IX/2021/SPKT/SEK BENGKUNAT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 3 September 2021 lalu.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian hewan ternak sapi itu terjadi di Pekon Sukanegara Kecamatan Ngambur,” katanya.

Dijelaskannya, pencurian hewan ternak sapi itu terjadi pada Jumat (27/8) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mencuri hewan ternak sapi yang berada di belakang rumah korban dan diikat di pohon sawit. Saat itu korban pulang dari rumah Sutris (saksi), korban menyempatkan diri untuk mengecek sapi miliknya yang berada di belakang rumah dan didapati sapi sudah hilang,

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp7,3 juta, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkunat,” jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, penangkapan pelaku terjadi pada Rabu (22/9) sekitar pukul 00.30 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku curat hewan ternak sapi inisial SK itu sedang berada di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). 

Selanjutnya tim Tekab 308 Polres Lambar dan Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Ari Satriawan, S.H, M.H., beserta anggota bergerak menuju tempat persembunyian tersangka. 

“Tim berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” katanya.

Sementara itu, kata Suhairi, dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu ekor sapi warna hitam. Kini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polsek setempat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke 1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kita tetap mengimbau masyarakat terutama pemilik ternak untuk tetap waspada dan berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: