Pelaku Pencuri Mobil PNS Diburu Hingga ke Bekasi

Pelaku Pencuri Mobil PNS Diburu Hingga ke Bekasi

Medialampung.co.id - Beda pulau bukan jadi hambatan anggota Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, memburu DPO curat. Darmawan alias Musa (37), warga Desa Gunungkeramat, Kecamatan Abungsemuli, Lampung Utara, yang telah mencuri mobil ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/11) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap atas laporan korban Solihin (47), warga Kampung Bandaragung, Kecamatan Terusannunyai.

"Mobil Toyota Kijang Innova warna silver BE 2363 Jl milik korban yang berstatus PNS ini dicuri tersangka dari rumah, Jumat (28/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu rumah dalam keadaan kosong," katanya.

Modus tersangka, kata Santoso, tersangka masuk ke dalam rumah yang dalam keadaan kosong.

"Tersangka merusak pintu belakang rumah. Kemudian masuk dalam rumah merusak pintu depan dengan linggis. Tersangka mengambil dua unit HP merek Samsung, satu laptop merek Acer, dan celengan berisi uang Rp200.000. Lalu mengambil mobil Toyota Kijang Innova korban dan kabur. Korban sempat berpapasan dan mengejar mobilnya yang dibawa kabur. Sayangnya kehilangan jejak. Kasus ini dilaporkan ke polisi dengan Laporan Polisi No. LP/61-B/XI /2020/LPG/RES LT/SEK TENUN Tgl. 28 Februari 2020," ujarnya.

Menerima laporan, kata Santoso, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan saling berkoordinasi.

"Kita langsung lidik dan saling berkoordinasi. Kita dapat informasi keberadaan tersangka di Bekasi. Kita koordinasi dengan Polres Bekasi Kota. Kita berangkat ke Bekasi dan menangkap tersangka bersama-sama. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti mobil korban, Selasa (17/11) sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka juga mengaku telah melakukan aksi curanmor," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Santoso, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2 ke-3 dan ke-5.

"Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: