Ruang Isolasi RSUDDSR Diresmikan, Nanti Bisa untuk Penderita Paru

Ruang Isolasi RSUDDSR Diresmikan, Nanti Bisa untuk Penderita Paru

Medialampung co.id. - Ruang Isolasi untuk menangani pasien Covid-19 di Lampung Tengah diresmikan. Ruang Isolasi yang masih merupakan bagian dari Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya (DSR) ini diresmikan langsung Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto didampingi Ketua DPRD Sumarsono, anggota DPRD Yunisa Putra, para asisten, staf ahli, Kadiskes, dan direktur RSUDDSR.

"RSUDDSR sudah ditunjuk Pemprov Lampung sebagai salah satu rumah sakit rujukan dalam penanganan Covid-19. Hari ini Ruang Isolasi kita resmikan," kata Loekman.

Loekman melanjutkan, bangunan Ruang Isolasi ini ada 7 kamar. "Ada tujuh kamar yang bisa menampung 15 pasien dan beberapa ruang lain yang fasilitasnya telah memenuhi standar protokol kesehatan penanganan pasien yang terkena Covid-19. Saya berharap keberadaan ruang isolasi ini akan menambah kemampuan Pemkab Lamteng dalam menampung pasien Covid-19. Inilah upaya Pemkab Lamteng dalam memaksimalkan antisipasi penyebaran Covid-19," ujarnya.

Menjelang Lebaran nanti meski telah ada larangan untuk sementara tidak mudik, kata Loekman, pasti ada masyarakat yang membandel untuk pulang mudik. "Gugus Tugas Kabupaten secara tegas telah memerintahkan kepada Gugus Tugas yang ada di kecamatan hingga di kampung agar selalu siaga. Memantau warga yang baru tiba dari luar Lamteng untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan dilakukan karantina selama 14 hari yang telah disediakan oleh masing masing kecamatan," ungkapnya.

Loekman menjelaskan bahwa fasilitas ruang isolasi ini diharapkan tidak ada yang menempati. "Saya berharap tak ada yang menempati ruang isolasi ini. Semuanya sehat. Kedepannya ruang isolasi ini dapat diperuntukkan bagi penderita paru dan pasien yang memerlukan perawatan khusus," tegasnya.

Sedangkan Ketua DPRD Lamteng Sumarsono menilai langkah yang dilakukan pemkab dalam menangani antisipasi penyebaran Covid-19 sudah maksimal. "Inilah langkah yang pas yang dilakukan oleh Pemkab Lamteng dalam menggunakan anggaran untuk penanganan Covid-19 tanpa persetujuan DPRD seperti yang diberikan kewenangan oleh Mendagri dan Menkeu. Namun, Pemkab Lamteng tetap memberikan laporan kepada DPRD dan DPRD melakukan pengawasan," ungkapnya. (rls/sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: