Pelaku Pembobol Rumah Warga Diringkus Polisi

Pelaku Pembobol Rumah Warga Diringkus Polisi

Medialampung.co.id - Tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di rumah warga berada di Dusun Bumi Jaya, Desa Negara Bumi, pada Januari 2020 lalu, berhasil diungkap Polsek Sungkai Utara, Selasa (24/11).

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Abdul Majid,  menjelaskan, tersangka tindak pidana pencurian atau kasus curat sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 KUHPidana itu diamankan personelnya,  Selasa (24/11) sekira pukul 12.00 WIB. 

"Penangkapan terhadap tersangka berinisial RS usia 20 tahun warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara setelah kita melakukan serangkaian penyelidikan," kata Iptu Abdul Majid.

Kronologis kejadian lanjut Kapolsek, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin 13 Januari 2020 lalu, di rumah korban yang ada di Dusun Bumi Jaya, Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura.

Pada saat itu, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding yang terbuat dari geribik, kemudian tersangka mengambil handphone dan burung murai batu milik korban. Setelah mendapatkan barang berharga, tersangka lalu merusak pintu belakang rumah korban, kemudian kabur membawa barang-barang berharga tersebut.

Tersangka ditangkap, lanjutnya, setelah diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka yang tengah berada disalah satu rumah tetangga korban. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadapnya. 

"Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu buah Hp Samsung sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: