Pelaku Curas di Bunga Mayang Diringkus Polisi

Pelaku Curas di Bunga Mayang Diringkus Polisi

Medialampung.co.id - Kepolisian Sektor Bunga Mayang yang dipimpin Ipda Adekaputra, kembali mengungkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Rabu (30/3), pukul 06.30 WIB.

Dengan berpura-pura minta diantar, APK (25) terduga pelaku warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang Lampura itu berujung pada perampasan sepeda motor milik korbannya Fahra Julia Putri (14) yang masih berstatus pelajar, warga desa Sukadana Ilir

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adekaputra, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, Kamis (31/3).

Lanjutnya, korban Fahra saat itu hendak berangkat menuju sekolah menggunakan sepeda motor Honda BeAT warna hitam Nopol B 4987 NDV, sampai di lokasi jembatan Desa Sukadana Ilir tiba-tiba diberhentikan oleh terduga APK.

Korban menolak namun tersangka, memberhentikan dan menarik paksa sepeda motor hingga korban harus pasrah, selanjutnya APK mengambil alih dan mengendarai sepeda motor dengan korban pada posisi di bonceng, sambil tersangka berkata dirinya minta diantar ke daerah workshop.

"Namun yang terjadi bukan langsung menuju workshop, tapi korban diajak berkeliling ke area kebun kelapa sawit, lapak singkong kemudian berhenti di lokasi perkebunan HTI," kata kapolsek.

Di lokasi perkebunan HTI, terduga APK memeriksa tas bawaan korban sambil bertanya "HP" dijawab oleh korban tidak membawa HP. 

"Tersangka kembali membawanya dan terakhir korban diturunkan secara paksa di daerah LDII dengan maksud hendak membawa sepeda motor milik korban," ujarnya.

Apesnya, saat hendak membawa kabur sepeda motor korban, aksi tersangka diketahui oleh orang yang ada di sekitar lokasi, karena takut, akhirnya tersangka meninggalkan sepeda motor dan kabur, korban pun melapor ke Polsek Bunga Mayang.

"Tanpa berlama-lama sejak menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Bunga Mayang yang telah mendapatkan ciri ciri tersangka, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran dan tersangka berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya area perkebunan tebu Bunga Mayang, kemudian selanjutnya diamankan ke Mapolsek berikut didapat barang bukti sebilah Sajam (golok) yang ada pada terduga pelaku," ujar Adeka. (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: