WARNING! Penimbun Minyak Goreng Bakal Berhadapan dengan Hukum

Medialampung.co.id - Susahnya mendapat minyak goreng di Kabupaten Pringsewu juga mengundang perhatian aparat penegak hukum.
Para pengusaha diminta untuk tidak melakukan penimbunan mengingat sanksi tegas menanti termasuk akan berhadapan dengan hukum.
Warning itu dikatakan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, agar tak ada yang coba coba menimbun minyak goreng.
"Ya tentunya bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan tindak pidana penimbunan dalam hal ini minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan," tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.02/2022 Tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No.19/2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Serta SK Bupati No.B/185/KPTS/D.13/2022 pemkab membentuk TIM Pengawasan dan Monitoring Minyak Goreng Satu harga.
Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga dikatakan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Pringsewu Masykur merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: