Pelaksanaan Pilkada Ditunda, Adipati : Tak Masalah

Medialampung.co.id - Presiden Jokowi menerbitkan Perppu No.2/2020 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada yang ditandatangani pada Senin (4/5).
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pelaksanaan Pilkada serentak ditunda hingga 20 Desember 2020 lantaran kini Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.
Bupati Waykanan Hi. Raden Adipati Surya, SH. MM, yang akan kembali maju dalam Pilkada mendatang mengaku tidak masalah dengan penundaan pelaksanaan Pilkada tersebut.
"Kapanpun Pilkada akan dilaksanakan kita siap, kita tetap ikuti keputusan tersebut, tentu pemerintah pusat sudah memikirkannya dengan baik. Kita juga sedang fokus menghadapi pandemi Covid-19, semoga bisa cepat selesai sehingga semua nya bisa kembali normal," tegas Adipati Surya.
Sementara salah satu calon kompetitor Adipati dalam pilkada Waykanan Hi. Juprius melalui Ketua Relawannya Sobri, SH, menyatakan, akan melakukan konsolidasi terhadap timnya, guna mengatur strategi yang akan dilakukan.
"Beliau (Juprius *red) tidak mempersoalkan kapan akan dilakukan pilkada diselenggarakan, karena pada prinsipnya Bapak Hi. Juprius, siap dalam mengikuti pilkada di Waykanan," ujar Sobri.
Terpisah, Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan, SH menyatakan masyarakat Waykanan dan semua pihak terkait harus memberikan apresiasi atas terbitnya Perppu tersebut.
“Saya rasa kita semua harus mengapresiasi keluarnya Perppu No.2/2020 tersebut. KPU daerah selaku pelaksana sudah menanti regulasi terkait penundaan tahapan Pilkada karena kini kita tengah menghadapi pandemi Covid-19,” ujar Refky.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: