Warga Wayhui Gugat Gubernur Atas Dugaan Sengketa Lahan Secara Sepihak

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi digugat oleh warga Wayhui, dengan dugaan melakukan penyerobotan lahan (sengketa) secara sepihak di Desa Wayhui (gerbang dua jalur Kotabaru), Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel).
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada tanggal 16 April 2021 dengan No.15/Pdt.G/2021/PN sebagai Tergugat I adalah Gubernur Lampung dan Tergugat II adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalianda.
“Gugatan ini kami layangkan karena adanya dugaan penyerobotan lahan (sengketa) secara sepihak oleh pemerintah provinsi Lampung dan berdasarkan klien saya tanah itu milik M. Djamsari sejak tahun 1960, lalu tahun 1983 M. Djamsari menghibahkan tanah kepada anaknya yang bernama Sudaryanto," kata Kuasa hukum warga Supriyadi Adi, Minggu (18/4).
Kemudian, Sudaryanto menjual tanah tersebut ke masyarakat yang bernama Abas Mutiah Saleh, Adi Giwox Saputera, Suparman, Yumaidiyanto, Harun, M.Okta Pura Nugraha (Selaku pemilik tanah sekarang) dan peralihan lahan tersebut dengan Akta Jual Beli Notaris dihadapan PPAT Gusti Ayu Widya Lestari Yanti.
Saat dikonfirmasi, Kepala Koordinator Substansi Penanganan Perkara Kanwil BPN/ATR Provinsi Lampung M Ridho mengatakan, memang benar bahwa lahan di depan Mako Polda Lampung yang di Wayhui, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan adalah milik (aset) Pemerintah Provinsi Lampung.
"Kalau lahan di depan Mako Polda Lampung yang baru memang iya lahan itu milik Pemprov Lampung dan kalau menurut data yang ada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung memang ada sertifikat hak pakai Pemprov Lampung (Sertifikat Hak Pakai nomor 3 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan)," terangnya.
Menurutnya, sertifikat yang dimiliki Pemprov Lampung tersebut adalah barang bukti terkuat dari pada bukti yang lainnya dan kalau masyarakat menggugat silahkan lakukan pembuktian ke pengadilan.
"Kan sertifikat itu memang bukti hak pakai yang terkuat sepanjang dibuktikan dengan yang lain dan tempat pembuktian memang di pengadilan. Warga memang memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum," tutupnya. (ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: