RS Bumi Waras Tolak Pasien KIS dan P2KM

Medialampung.co.id - Di tengah pendemi covid-19, masih ada pihak Rumah Sakit Swasta di kota Bandarlampung yang menolak pasien yang terkena serangan jantung dengan alasan Kartu Indonesia Sehat yang menjadi program pemerintah pusat tidak bisa digunakan lagi.
Pihak keluarga pasien mengatakan, saat Subari (38) suami dari Novi (32) yang tinggal di RT 012 Lk II Jl. Cut Nyak Dien Gg. Hidayah Kelurahan Palapa Kecamatan Tanjungkarang Pusat dan hanya bekerja sebagai buruh kasar masuk Rumah Sakit (RS) Bumi Waras Jumat malam setelah terkena serangan jantung.
Sebelumnya, Subari sempat dilarikan ke RS DKT di jalan Dr. Ahmad Rivai, namun karena tidak ada dokter yang bisa menangani maka disarankan untuk dirujuk ke RS Advent atau RS Bumi Waras.
Akhirnya Subari dibawa ke RS Bumi Waras dengan alasan lebih dekat ke rumahnya, saat di RS langsung ditangani oleh pihak dokter jaga IGD dan diberi surat keterangan untuk mencari ruangan.
Namun tanpa alasan dari bagian pendaftaran Rumah Sakit Bumi Waras menanyakan ke pihak keluarga memakai kartu jenis apa, setalah diberitahu memakai Kartu Indonesia Sehat (KIS) pihak Rumah Sakit justru menolaknya.
Keluarga pasien sempat menanyakan alasan kenapa tidak bisa menggunakan pelayanan KIS, dan pihak Rumah Sakit menjawab karena ada pengurangan KIS.
Keluarga pasien kemudian mencoba memakai Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dari Pemerintah Kota Bandarlampung yang memang gratis untuk ke RS Swasta dan pemerintah dengan hanya memberikan KK dan KTP.
Tapi dari pihak petugas BPJS yang ada di RS Bumi Waras menerangkan bahwa dengan hanya membawa KK dan KTP itu tidak bisa digunakan ke RS tersebut, karena pihak RS tidak bekerja sama dengan pihak Pemkot dan mengatakan program tersebut hanya bisa digunakan di rumah sakit milik pemerintah.
Untuk diketahui, pada tanggal 23 Desember 2019 Pemkot Bandarlampung menandatangani kerjasama dengan 13 rumah sakit yaitu RS Graha Husada, Bumi Waras, Advent, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mutiara putri, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung, Emanuel, RSUAM, RSIA Santa Ana, RS Urip Sumoharjo, Pertamina Bintang Amin, RS Bhayangkara, RS DKT dan RSD A. Dadi Tjokrodipo.
Sementara itu, Ica, marketing RS Bumi Waras saat dihubungi via telepon membantah Rumah Sakit tempat dia bekerja tidak kerjasama dengan Pemkot Bandarlampung.
“Pasien bisa dilayani dengan menggunakan P2KM asalkan mengikuti prosedur yang ada yaitu melapor ke Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung untuk meminta jaminan,” tambah Ica.
“Tidak bisa datang ke rumah sakit hanya membawa fotocopy KTP dan KK saja harus diurus ke Dinkes untuk minta jaminan,” terang Ica.
Setelah Ica diberi penjelasan jika pasien sakitnya parah dan kejadiannya pada malam hari tetap bisa menggunakan P2KM asal keesokan harinya jaminan dari Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung tersebut langsung diurus.
“Ya pak pada hari kerja tolong diurus jaminan dari Pemkot ya, bapak kirim saja photo KTP dan KK nya ke saya biar kami ubah pendaftarannya dari umum ke P2KM,” jelasnya.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: