Warga Pringsewu Kini Bisa Bayar PBB dan BPHTB Secara Online

Warga Pringsewu Kini Bisa Bayar PBB dan BPHTB Secara Online

Medialampung.co.id - Dengan telah beroperasinya layanan e-Pajak oleh Bapenda Pringsewu pada Jumat (30/4), warga Pringsewu yang ingin membayar PBB maupun BPHTB kini dapat melakukannya secara online.

Hal ini untuk memudahkan masyarakat khususnya para wajib pajak di Kabupaten Pringsewu dalam melakukan kewajibannya membayar pajak.

"Harapannya optimalisasi penerimaan pajak dapat tercapai, sekaligus pelayanan pembayaran pajak di Kabupaten Pringsewu dapatĀ  transparan, dan terhindar dari potensi penyimpangan," harap Bupati H. Sujadi di dampingi kepala Bapenda Waskito.

Untuk diketahui ada beberapa jenis layanan e-Pajak yang dapat menggunakan sistem iniĀ  yakni PBB on-line, BPHTB on-line, serta 8 pajak lainnya.

Pada kesempatan itu turut ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Bapenda Pringsewu dengan Bank Mandiri tentang Penyediaan layanan perbankan dalam rangka penerimaan pembayaran pajak daerah secara host to host, serta dengan Bank Syariah Indonesia tentang Pengelolaan pembayaran pajak daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Hadir Sekretaris Komisi II DPRD Pringsewu Anton Subagyo, Area Manager Bank Syariah Indonesia Bandarlampung Habiburrahman, Branch Manager Bank Mandiri Bandarlampung Anwar Sri Widiatmoko, Asisten Administrasi Umum Pemkab Pringsewu Hasan Basri, Kepala Bapenda Pringsewu Waskito, Kepala OPD terkait serta camat se-Kabupaten Pringsewu.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: