Gubernur Arinal Terbitkan Edaran Pencegahan Mudik dari Sumatera ke Jawa

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung Hi. Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 550/1585/V.13/2020 yang mengenai pencegahan mudik dari Sumatera ke Jawa.
Edaran itu menyusul terjadinya lonjakan penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dari berbagai provinsi di Sumatera, pada masa larangan mudik.
Akibatnya, terjadi penumpukan dan terlantarnya penumpang di pelabuhan tersebut.
Diketahui, ratusan pemudik berasal dari Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau. Mereka pekerja yang di-PHK dan merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa tengah; Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Mereka sempat ditahan, tetapi muncul lagi di terminal pelabuhan setelah diturunkan mobil angkutannya. Akibatnya, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan rapid test, bagi yang memenuhi syarat dibiarkan menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.
Poin-poin terdapat dalam surat tersebut pertama, Gubernur Lampung meminta gubernur se-Sumatera untuk mencegah, melarang, dan mengendalikan warganya yang hendak mudik baik KTP asli daerah maupun KTP pendatang yang bekerja di wilayahnya masing-masing yang akan pulang ke Pulau Jawa dan kota-kota besar lainnya.
Kedua, bagi pemudik yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam SE No. 4/2020 diharapkan telah lulus uji rapid test/PCR.
Ketiga, untuk mencegah, mengurangi penumpukan para pemudik di Bakauheni diminta bantuan untuk meningkatkan fungsi check point/penyekatan di masing-masing perbatasan provinsi.
Keempat meminta gugus tugas di wilayahnya masing-masing untuk melakukan sosialisasi larangan mudik lebih intensif dan masif.(ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: