Kasat Lantas Polres Pringsewu Jelaskan Soal Larangan Sandal Jepit
--
Medialampung.co.id - Soal larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor yang belakangan ramai menjadi perbincangan, warga Pringsewu tak perlu bingung.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri, SH., menjelaskan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga Polisi tidak bisa melakukan penilangan," ujarnya.
Penggunaan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.
"Imbauan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara itu sendiri merupakan salah satu imbauan Polri agar fatalitas kecelakaan bisa diminimalisir," jelasnya.
Sementara itu halaman mapolres Pringsewu, Lampung. Minggu (19/6)ramai oleh pesepeda.
Ternyata kedatangan mereka untuk mengikuti gelaran gowes sepeda gembira (Fun Bike) dalam rangka menyemarakkan hari Bhayangkara ke-76 yang diselenggarakan Polres setempat.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, tak menyangka fun bike disambut antusias oleh masyarakat.
”Ini diluar dugaan kita. Kita menargetkan peserta sebanyak 250 orang, ternyata yang hadir lebih dari 300 orang,” jelas Rio.
Selain fun bike ini, Polres Pringsewu juga telah menggelar baksos religi, lomba mewarnai, donor darah dan sejumlah kegiatan sosial lainya.
AKBP Rio Cahyowidi SIK berharap HUT Bhayangkara ke-76 ini momentum menjadikan Polri semakin dekat dan bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: