Dua Hari, Sat-Narkoba Polres Lambar Amankan 6 Terduga Pelaku Pengguna Sabu

Dua Hari, Sat-Narkoba Polres Lambar Amankan 6 Terduga Pelaku Pengguna Sabu

--

Medialampung.co.id - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Barat yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus dilakukan. 

Terhitung hanya dalam kurun waktu dua hari atau pada Jumat-Sabtu (18-19/6) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lambar berhasil mengamankan enam orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Keenam pelaku yang diamankan di dua lokasi berbeda yakni di dua pelaku berasal dari Lampung Barat, satu pelaku dari Mesuji dan dua Pelaku berasal dari Pesbar.

Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, S.H, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., M.M., menutukan penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu.

"Dari informasi itu, anggota Sat -Narkoba Polres Lambar melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti," ujarnya.


--

Keenam orang yang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yakni BAS (25) warga Pasar Ulu Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah dengan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu buah potongan plastik berisi narkotika jenis sabu.

Lalu, RRC (50) warga Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah dengan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip yang didalamnya terdapat empat buah astik berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, M (31) warga Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit barang bukti satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan tisu. Kemudian TA (35) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji, dan AS (33) warga Padang Tambak Kecamatan Waytenong  dengan barang bukti satu buah tas merk Jingpin warna biru Dongker yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, sabu buah pipa kaca/pirex dan satu buah pot plastik/bong

Terakhir M (42) warga Lingkungan Sukamaju Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit, dengan barang bukti satu buah rokok merk yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu,  satu buah pipa kaca/pirex, satu buah korek api, dua buah potongan , satu buah tutup botol yang dilubangi dan satu buah Handphone.

 

"Dari tangan para pelaku kita sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu, pipa kaca yang diduga dipakai untuk memakai narkoba, korek api gas serta handphone yang selanjutnya tersangka pelaku berikut barang bukti disita dan dibawa ke Mapolres Lambar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: