Warga Miskin Tidak Masuk DTKS, Tetap Bisa Terima BLT-DD

Warga Miskin Tidak Masuk DTKS, Tetap Bisa Terima BLT-DD

Medialampung.co.id – Berdasarkan surat sekretariat daerah yang ditujukan kepada seluruh camat di kabupaten setempat  nomor 414/156/III.13/2020 tentang refocusing anggaran dana desa, salah satunya memuat tentang keluarga miskin yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka dapat ditambahkan dalam daftar calon penerima bantuan salah satunya bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar Ronggur L Tobing mengatakan, dalam rangka menjaga kemampuan daya beli masyarakat miskin di pekon akibat perlambatan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin terdampak Covid-19, maka pemerintah pekon dapat  menggunakan dana desa untuk BLT dengan sasaran  masuk dalam DTKS, yang kehilangan mata pencaharian, atau pekerjaan atau keluarga miskin belum terdata menerima program keluarga harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Karena itu, diharapkan agar seluruh camat  memerintahkan peratin di wilayah kerja masing-masing untuk memperhatikan beberapa hal.

Diantaranya, terkait dengan pendataan keluarga penerima BLT-DD, agar segera melakukan pendataan keluarga keluarga calon penerima BLT-DD dengan berpedoman  pada petunjuk teknis dalam surat edaran bupati Lambar. Kemudian dalam melakukan pendataan agar menyelesaikan terlebih dahulu data keluarga yang masuk dalam DTKS dinas Dinas Sosial (Dinsos).

Kemudian apabila terdapat keluarga miskin yang tidak masuk dalam DTKS maka dapat ditambahkan dalam daftar calon penerima bantuan, selanjutnya calon penerima BLT-DD dari hasil pendataan harus ditetapkan melalui Musyawarah pekon khusus, hasil musyawarah berupa berita acara penetapan penerima bantuan BLT-DD dan daftar keluarga penerima bantuan BLT-DD dengan bentuk format terlampir yang ditandatangani oleh peratin dan LHP.

”Daftar keluarga penerima bantuan BLT-DD hasil musyawarah pekon khusus agar dipublikasikan kepada masyarakat untuk transparansi penerima penerima bantuan dengan cara ditempel di balai pekon dan masing-masing pemangku selama dua har. Daftar penerima BLT-DD agar disampaikan kepada bupati lambar cq DPMP melalui Camat berupa Hard copy dan soft copy dalam bentuk excel bukan PDF berkas dimaksud harus diterima paling lambat 6 Mei 2020,” ujarnya.

Terusnya, BLT-DD dilakukan setelah pengesahan daftar keluarga BLT-DD ditetapkan oleh bupati dengan metode penyaluran dilakukan secara tunai dengan ketentuan, kaur/kasi selaku pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan secara langsung sejumlah uang tunai kepada penerima bantuan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penyerahan seperti jaga jarak dengan sistem antrian yang aman, penggunaan masker dan hand sanitizer, selanjutnya bukti penyaluran BLT-DD dengan menggunakan bukti tanda terima atau kwitansi.

“Untuk metode penghitungan penentuan jumlah penerima manfaat BLT DD yakni Pekon penerima DD kurang dari Rp800 juta mengalokasikan maksimal 25%, pekon penerima DD sebesar Rp800 juta  sampai Rp1,2 Miliar mengalokasikan sebesar 30%,  pekon  penerima DD Rp1,2 Miliar maksimal  mengalokasikan 35% dan khusus pekon yang  jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapatkan persetujuan kabupaten.

Ia menambahkan, untuk penyaluran BLT terhitung tiga bulan Sejak April 2020, dengan besaran BLT yang diterima  yakni sebesar Rp600 ribu, dan proses pendataan hingga penyalurannya  menjadi tanggung jawab peratin. imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: