Operasi Patuh, Satlantas Polresta Bandarlampung Bagikan Helm Gratis

Operasi Patuh, Satlantas Polresta Bandarlampung Bagikan Helm Gratis

--

Medialampung.co.id - Satlantas Polresta Bandarlampung punya cara unik untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas saat momen Operasi Patuh Krakatau 2022 pada Sabtu (18/6). 

Petugas membagikan hadiah helm dan paket sembako kepada para pengendara yang tertib di Tugu Adipura Kota Bandarlampung.

Bersama dengan pihak Jasa Raharja, Kasat Lalu Lintas Polresta Bandarlampung AKP M. Rohmawan mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, serta petugas yang memakai kostum Pahlawan asal Provinsi Lampung Radin Intan memeriksa kendaraan sepeda motor Mulai dari kelengkapan surat kendaraan, SIM dan helm. 

Dan pemotor yang terjaring dan dibagikan Helm secara gratis adalah yang lengkap baik surat dan kelengkapan sepeda motornya. 

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung mengatakan aksi bagi-bagi hadiah tersebut merupakan apresiasi sekaligus bakti sosial bagi pengendara yang telah patuh dan tertib berlalu lintas.

"Dalam Operasi Patuh Krakatau 2022 ini kami bersama Jasa Raharja mengadakan kegiatan Gebyar Tertib berlalu lintas operasi patuh krakatau dengan membagikan beberapa Helm kepada masyarakat yang tertib berlalu lintas," kata Kasat Lantas AKP M. Rohmawan.

Meski demikian, lanjut kasat lantas, pihaknya ternyata juga masih menemukan pengendara motor yang tak memakai helm sesuai standar/SNI. Tapi petugas memilih tidak menindak dan hanya diberikan teguran, sebaliknya mereka malah diberikan helm SNI saja.

"Masyarakat yang tidak pakai helm kami berikan teguran secara simpatik dan kami beri helm gratis," tuturnya.

AKP M.Rohmawan berharap melalui Operasi Patuh krakatau berhadiah ini pihaknya mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

"Kami berharap masyarakat disiplin dan taat kepada aturan lalu lintas tidak hanya dalam Operasi Patuh saja,” himbaunya.

Operasi Patuh Krakatau 2022 digelar 14 hari, yakni 13-26 Juni. Polisi mengincar 8 pelanggaran, yaitu berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

 

Selanjutnya, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM, serta berboncengan melebihi kapasitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: