Satpol PP-Damkar Pesbar Kembali Tertibkan Pedagang di Tugu Merdeka

Satpol PP-Damkar Pesbar Kembali Tertibkan Pedagang di Tugu Merdeka

--

Medialampung.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali menertibkan pedagang ikan dan sayur di seputaran tugu merdeka Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu (18/6).

Penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar No.12/2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pesbar No.3/2020 Tentang Perubahan Atas Perda No.12/2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Plt.Kasatpol PP-Damkar Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan, dalam kegiatan penertiban pedagang ikan dan sayuran ini sebanyak 20 personil Satpol PP yang diturunkan. 

Pedagang yang ditertibkan tersebut karena melakukan aktivitas berdagang di bahu jalan dan bukan pada lokasi yang memang sudah disiapkan Pemkab setempat.

"Dalam kegiatan penertiban pedagang ditemukan satu lapak ikan dan dua lapak sayuran yang menggelar dagangannya di bahu jalan seputaran Tugu Merdeka," katanya.

Dijelaskannya, personil juga langsung mengangkut para pedagang yang melanggar tersebut beserta barang dagangannya untuk dibawa ke kantor Satpol PP-Damkar setempat, yang selanjutnya langsung di proses oleh PPNS Satpol PP, setelah diberitahu tentang hak-haknya, para pedagang yang melanggar itu diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

 

"Kita tetap memberikan imbauan kepada seluruh pedagang untuk tidak menggelar dagangannya di lokasi tersebut, mengingat Pemkab juga telah menyiapkan tempat bagi para pedagang itu di Pasar Way Batu yang merupakan pasar induk Pemkab setempat," pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: