Gubernur Arinal Lantik 8 Pejabat Tinggi Pratama Lampung

Gubernur Arinal Lantik 8 Pejabat Tinggi Pratama Lampung

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi melantik delapan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di gedung Balai Keratun Lantai III, Bandarlampung, Jumat (6/4).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.821.21/266/VI.04/2021 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Saya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi melantik kalian sebagai pejabat tinggi pratama dan saya percaya kalian dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab sebaik-baiknya serta sesuai dengan ketetapan yang berlaku," kata Gubernur saat memberikan sambutan.

Ia juga berpesan tidak ada perbedaan antara pejabat baru dan yang lama semua tugas dan tanggungjawab sama saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku  dan jangan sampai membuat program diluar ketentuan apalagi berbuat seperti yang baru-baru ini.

"Lama atau baru sama saja. Jangan sampai kalian membuat program diluar ketentuan dan jika kalian nyeleneh maka jangan harap kalian dibela. Tetapi kalau kalian baik tidak bersalah dan berbuat lurus saya akan bela semampu saya. Jadi yang baru ini Jagan kalian berbuat seperti hal yang kemarin  atau macam-macam karena kalian itu cuman sejengkal objek yang kalian lakukan serta tinggal tunggu sampai waktunya yang bersalah akan ketahuan," kata dia.

Ia juga juga mengingatkan selalu waspada kepada kenaikan kasus covid-19 dan meminta para Kepala Dinas untuk mengingatkan para ASN tidak melakukan mudik.

"Saya minta kepada para kepala dinas untuk melakukan peraturan agar pada waktunya dilarang mudik pada tanggal 6 sampai 12  Mei 2021," pintanya.

Ia juga mengimbau para pejabat Pimpinan pratama untuk mengawal kebijakan dilarang mudik tersebut.

"Larangan  ini berlaku untuk semua ASN TNI/Polri, karyawan swasta,  pekerja mandiri dan seluruh lapisan masyarakat terkecuali ada hal-hal yang sangat mendesak untuk melakukan mudim," jelasnya.

Ia juga meminta kepada Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto untuk menindaklanjuti  memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan mudik tanpa izin.

"Jika ASN berangkat tanpa izin maka akan diberikan sanksi. saya minta kepada Sekda berikan resiko seberat-beratnya karena tidak saling menghargai mulai perintah pak presiden dan juga gubernur , lakukan dan putuskan," pungkasnya.

Adapun Delapan pejabat tinggi pratama yang baru dilantik sebagai berikut, 

  1. Ganjar Jationo  jabatan lama Kepala Bidang  Pemerintahan Desa dan Kelurahan Provinsi Lampung jabatan baru Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.
  2. Samsurizal Ari jabatan lama Sekretaris DPRD Lampung Selatan jabatan baru Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi lampung.
  3. Marindo Kurniawan jabatan lama  Kepala Bidang  Perencanaan dan Anggaran Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Provinsi Lampung  jabatan baru Kepala BPKAD Provinsi Lampung.
  4. Yurnalis  jabatan lama Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung jabatan baru Kepala BKD Provinsi Lampung.
  5. Emilia Kusumawati jabatan lama Sekretaris Dinas ketahanan pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura   Provinsi Lampung  jabatan baru Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung.
  6. Yudhi Alfdri jabatan lama  Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, Jabatan baru  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
  7. Liza Derbi jabatan lama Kepala Bidang Perikanan Budidaya dan Penguatan Daya Saing pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung jabatan baru Kepala DKP Provinsi Lampung.
  8. Puadi Jailani jabatan lama Kepala Bagian Bantuan Hukum pada Biro hukum  Sektretariat Daerah Provinsi Lampung jabatan baru Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung. 

(ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: