Lamtim Siap Bayar Gaji ke-13
Kepala BPKAD Lamtim Sukisno Aji--
Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera membayar gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim Sukismanto Aji menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 itu merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah No.16/2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.
Dilanjutkan, sesuai peraturan tersebut gaji ke-13 antara lain akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat. Karenanya, untuk membayar gaji ke-13, Lamtim telah mengalokasikan anggaran Rp39,6 miliar untuk 7 ribu lebih ASN.
"Gaji ke-13 yang akan dibayarkan sama dengan komponen gaji yang diterima bulan Juni 2022. Rencananya, gaji ke-13 akan dibayarkan Juli 2022," jelas Sukismanto Aji.
Ditambahkan, pembayaran gaji ke-13 itu guna membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
"Pads tahun ajaran baru banyak kebutuhan ASN untuk biaya keperluan sekolah putra dan putrinya," imbuh Sukismanto Aji. (wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: