Warga Keluhkan Limbah Cat Cemari Sungai Penengahan

Medialampung.co.id - Warga di Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton mengeluhkan air sungai yang tercemar limbah cat.
“Sungai dekat rumah saya sering berwarna merah, hijau kadang kuning. Kalau musim kemarau baunya minta ampun,” ujar Susi (50) warga Kelurahan Penengahan, Sabtu (13/6).
Dia merasa khawatir limbah tersebut akan berdampak buruk bagi kesehatan keluarganya serta masyarakat sekitar sungai Penengahan.
“Kami ini resah kalau airnya berwarna takutnya berbahaya bagi kami. Saya sudah laporkan kejadian ini ke Lurah Penengahan dan Lurah Surabaya sampai ke Kecamatan Kedaton, tapi belum ada respon karena dari pihak kelurahan sendiri waktu itu belum tahu siapa yang membuang limbah itu," ungkapnya.
Dari hasil penelusuran limbah berwarna tersebut berasal dari gudang cat di Jl. Danau Maninjau, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton dan diketahui karena pipa paralon yang berasal dari gudang cat tersebut lepas.
Terlihat jelas di siring yang berada di Jl. Danau Maninjau air berwarna kuning dan merah, air tersebut mengalir ke siring di jalan Teuku Umar dan berakhir di sungai Penengahan.
Dari informasi di lapangan, gudang cat tersebut milik Toko Cat Mitra Depo di Jl. Teuku Umar No. 8 A dan B.
Saat ditemui, owner Toko Mitra Depo, Rudi awalnya membantah limbah berwarna tersebut keluar dari gudang pengoplosan cat miliknya. Tapi setelah diperlihatkan video dan photo dari warga akhirnya dia mengakuinya.
"Benar, memang limbah itu berasal dari tempat pengoplosan cat milik saya dan limbah itu tidak berbahaya bagi manusia,” tandasnya.
Ketika ditanyakan apakah sudah dibawa ke laboratorium untuk mengetahui bahwa limbah tersebut tidak berbahaya bagi manusia, Rudi mengatakan belum pernah.
“Belum pernah tapi karena saya beli bahan ini dari pabrik yang bersertifikat Go Green makanya saya yakin bahan ini tidak berbahaya,” jelasnya.
Disamping itu ternyata tempat pengoplosan cat itu belum memiliki izin pembuangan limbah cat.
Saat ditanyakan, Rudi mengatakan dia tidak tahu soal izinnya, ia hanya mempunyai izin usaha saja.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: