Warga Harus Taat Bayar PBB

Warga Harus Taat Bayar PBB

Medialampung.co.id – Pemerintahan Pekon Pelita Jaya Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) minta masyarakat setempat  mentaati kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun, termasuk di tahun 2020 ini.

Peratin Pekon Pelita Jaya, Wawan Ardi Saputra, S.H., mengatakan setiap tahun masyarakat di Pekon Pelita Jaya memiliki kewajiban untuk membayar PBB sesuai dengan objek PBB yang dimilikinya baik tanah dan bangunan.

"Untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2020 di Pekon Pelita Jaya ini  kalau sudah sampai di pekon segera kita distribusikan," katanya, Senin (11/5).

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan seluruh perangkat pekon setempat untuk menghimbau masyarakat saat menyerahkan SPPT PBB itu. Sebab, jika masyarakat yang memiliki objek PBB tidak membayar kewajibannya itu akan menjadi piutang, jika jatuh tempo pembayarannya akan dikenakan denda sesuai perhitungan Pemerintah.

"Karena itu kita berharap masyarakat dapat memahami dan menaati kewajibannya itu," jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya juga berharap agar Pemkab melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat memberikan solusi dan membantu perangkat pekon untuk melakukan penagihan PBB setiap tahun itu. Karena jika piutang PBB tidak tertagih maksimal yang akan menjadi sasaran pekon itu sendiri.

Ditambahkannya, pihaknya minta OPD terkait dilingkungan Pemkab setempat untuk dapat membantu penagihan piutang PBB di setiap pekon seperti di Pekon yang kini dipimpinnya itu, sehingga benar-benar maksimal dan diketahui kendala dilapangan, dengan begitu kedepan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab setempat.

"Sehingga PBB yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah itu bisa maksimal," ujarnya.

Sementara itu, kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesbar, Kasmir, S.Sos., mengatakan sejak pekan lalu hingga kini Bapenda setempat masih terus mendistribusikan SPPT-PBB tahun 2020, bahkan hanya Kecamatan Pesisir Tengah dan Krui Selatan yang belum selesai didistribusikan karena ada penambahan dan penyesuaian objek pajak  yang cukup banyak.

"Secara keseluruhan, di tahun 2020 ini ada 55 ribu lebih objek pajak untuk PBB itu dengan target sebesar Rp3,6 miliar," jelasnya.

Tahun ini, lanjutnya, Pemkab juga telah memberikan perpanjangan jatuh tempo hingga Desember 2020 mendatang karena dampak Covid-19. Meski begitu Pemkab melalui Bapenda berharap dengan segala kendala yang ada tetap mampu meningkatkan realisasi target PBB, seperti ditahun 2019 lalu realisasinya mencapai 93 persen.

"Dalam penagihan piutang PBB sembari berjalan, kita tetap akan berupaya membantu Pekon. Karena untuk penagihan langsung PBB objek khusus seperti hotel, menara telekomunikasi, SPBU dan sebagainya itu langsung dilakukan penagihan oleh Bapenda," tandasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: