Pekon Padangtambak-Puramekar Belum Ajukan Pencairan APBPekon

Pekon Padangtambak-Puramekar Belum Ajukan Pencairan APBPekon

[caption id="attachment_23311" align="aligncenter" width="1024"] Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Games Simanjuntak, S.I.P[/caption]

Medialampung.co.id, BALIKBUKIT - Dari 131 pekon di Kabupaten Lambar hingga Selasa (18/6/2019), masih terdapat dua pekon yang belum juga mengajuan berkas usulan untuk pencairan anggaran pendapatan belanja pekon (APBPekon) bersumber dari dana desa (DD) dan alokasi dana pekon (ADP) tahap I dan II tahun 2019.

"Sejauh ini masih ada dua pekon yang belum mengajukan pencairan DD dan ADP, yaitu Pekon Padangtambak Kecamatan Waytenong belum mengajukan pencaiaran DD serta ADP tahap I dan II, kemudian Pekon Puramekar Kecamatan Gedungsurian yang belum mengajukan DD tahap II," kata Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Games Simanjuntak, S.I.P mendampingi Plt Kepala DPMP Yudha Setiawan, S.I.P, Selasa (18/6/2019).

Terkait belum diserapnya DD dan ADP tahap I dan II itu. Games mengaku telah melayangkan surat kepada kedua pekon tersebut, bahkan telah menghubungi peratin setempat namun sampai hari ini belum juga disampaikan.

"Untuk Pekon Padangtambak menurut informasinya akan disampaikan dalam minggu ini. Sedangkan untuk Pekon Puramekar belum ada koordinasi lagi. Kita sudah coba hubungi peratinnya," kata dia.

Masih kata dia, permasalahan keterlambatan pengajuan dari kedua pekon itu, kemungkinan  karena ada perencanaan yang belum pas antara peratin dengan Lembaga Himpun Pekon (LHP). Terkait hal ini, pihaknya sudah melakukan upaya dengan cara menyurati pekon melalui kecamatan yang intinya adalah agar masing-masing melakukan tugas pokok dan fungsinya.

Untuk LHP, kata Games, tugas dan fungsinya adalah menampung aspirasi masyarakat dan membahas semua rancangan pekon serta mengawasi jalannya pemerintahan pekon. Karena itu keterlambatan pengajuan DD dan ADP bagi Pekon Padangtambak, itu kemungkinan ada kaitanya dengan fungsi pengawasan yaitu kemungkinan adanya hal yang kurang singkron di tingkat pekon.

"Untuk Pekon Puramekar belum ada koordinasi tentang kapan penyampaian pengajuan pencairan usulan tahap II. Mungkin mereka masih dalam proses penyelesaian kegiatan DD tahap I," kata dia.

Pihaknya berharap kepada peratin Pekon Padangtambak dan Pekon Puramekar agar segera mengajukan usulan pencairan DD dan ADP tahap I dan II, itu mengingat saat ini telah memasuki triwulan II. "Semakin cepat peratin menyampaikan usulan maka semakin cepat pula dananya cair," tandasnya.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: