Retribusi IMB 2019 Over Target

Retribusi IMB 2019 Over Target

Medialampung.co.id - Pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lambar bersumber dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) tahun ini telah over target. Pasalnya dari target yang ditetapkan sebesar Rp77,5 juta lebih hingga September telah terealisasi sebesar Rp105 juta lebih atau 136,33 persen.

“Pencapaian realisasi retribusi IMB tersebut tidak terlepas dari peran serta pihak terkait, seperti halnya Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, kecamatan, dan pihak  lainnya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P, Jumat (4/10).

Dipaparkannya, target IMB sebesar Rp77,5 juta itu tersebar di 15 kecamatan, dengan rincian Kecamatan Bandarnegeri Suoh target Rp2,8 juta telah terealisasi Rp6.704.000 juta atau 239,43 persen, Kecamatan Suoh target Rp3,2 juta telah terealisasi Rp5.404.000  atau 168,88 persen, Kecamatan Sukau target Rp4,2 juta telah terealisasi Rp19.151.000 atau 455,98 persen, Kecamatan Balikbukit target Rp13,5 juta telah terealisasi Rp45.489.000 atau 336,96 persen, Kecamatan Batubrak target Rp3,2 juta telah terealisasi Rp4.406.000 atau 137,69 persen, Kecamatan Sekincau target Rp7,5 juta telah terealisasi Rp9.940.450 atau 132,54 persen serta Kecamatan Batuketulis ditarget Rp3 juta terealisasi Rp5.460.000 atau 182,00 persen.

Kemudian, Kecamatan Pagardewa target Rp3,3 juta telah terealisasi Rp3.060.000 atau 92,73 persen, Kecamatan Waytenong target Rp8,5 juta baru terealisasi Rp1.177.500 atau 13,85 persen, Kecamatan Kebuntebu target Rp4,8 juta baru terealisasi Rp3.637.500 atau 75,78 persen, Kecamatan Sumberjaya target Rp8,5 juta baru terealisasi Rp1.105.000 atau 13,00 persen, serta Kecamatan Seminunglumbok target Rp2,8 juta baru terealisasi Rp120.000 atau 4,29 persen. Sedangkan untuk Kecamatan Belalau ditargetkan sebesar Rp4 juta, Kecamatan Airhitam target Rp3,2 juta dan Kecamatan Gedungsurian target Rp5 juta hingga akhir September belum ada realisasinya sama sekali.

“Dari 15 kecamatan di Kabupaten Lambar, target retribusi IMB-nya yang telah terealisasi 100 persen bahkan over target untuk tujuh kecamatan, yang belum ada realisasinya sama sekali tiga kecamatan sedangkan sisanya sudah ada realisasi namun belum mencapai 100 persen,” katanya.

Sekadar diketahui, adapun syarat untuk mengurus IMB, yaitu jarak bangunan dari siring terluar minimal 8 meter untuk bangunan yang berada di pinggir jalan nasional. Kemudian 6 meter untuk bangunan di pinggir jalan provinsi dan 3 meter untuk bangunan dari jalan kabupaten. Selain itu, ketentuan lainnya jarak bangunan minimal 100 meter dari tepi jurang/tebing maupun sungai dan pantai. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: