Restrukturisasi Kredit Capai Rp3,6 Miliar

Restrukturisasi Kredit Capai Rp3,6 Miliar

Medialampung.co.id – Dari enam perbankkan dan dua leasing yang ada di Kabupaten Pesisir Barat, hingga kini baru satu bank yang telah menyampaikan keringanan kredit bagi debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan yang terdampak pandemi covid-19 dan kesulitan memenuhi kewajibannya.

Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Pesbar, Ariswandi, S.Sos, M.P., mengatakan hingga kini baru ada satu perbankan yakni bank BRI Unit Pasar Minggu Kecamatan Ngambur, yang telah menyampaikan data restrukturisasi KUPEDES dan KUR tahun 2020, ke Pemkab Pesbar.

Dijelaskannya, dalam data yang telah disampaikan BRI Unit Pasar Minggu itu dengan jumlah restrukturisasi sebanyak 91 nasabah dengan total jumlah pembiayaan (OS) sebesar Rp3.628.625.400,- dengan rincian tujuh nasabah dengan jumlah OS Rp740.860.000,- dengan jangka waktu penundaan selama enam bulan. Kemudian, 84 nasabah dengan jumlah OS sebesar Rp2.887.765.400,- dengan jangka waktu penundaan selama tiga bulan.

“Penyampaian data restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati Pesbar pada April 2020 lalu terkait stimulus ekonomi,” katanya, Kamis (4/6).

Selain itu, kata dia, surat edaran bupati itu juga berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran covid-19. Sedangkan perbankan yang belum menyampaikan data restrukturisasi kredit kepada Pemkab Pesbar antara lain cabang BRI Liwa, cabang BNI Kotabumi, Unit BRI Krui, KCP BNI Krui dan BPD Lampung KCP Krui.

“Sementara untuk Leasing yang belum menyampaikan yakni FIF Krui dan Mandala Finance Krui,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Ariswandi, diharapkan bagi pihak Perbankan dan Leasing yang belum menyampaikan pemberitahuan data restrukturisasi kredit bagi debitur kepada Pemkab Pesbar itu agar segera disampaikan. Mengingat hal itu sangat penting untuk diketahui oleh Pemkab setempat, selain itu juga sebagai bahan laporan Pemkab setempat ke Pemerintah Provinsi Lampung dan OJK wilayah Lampung.

“Mudah-mudahan kedepan sudah ada pihak Perbankan lainnya dan Leasing yang menyampaikan data restrukturisasi kredit itu, sehingga di Pesbar ini nanti bisa diketahui jumlah total kredit yang mendapat keringanan akibat dampak wabah covid-19,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: