Resmi Umumkan Persyaratan Calon Panwaslu

Resmi Umumkan Persyaratan Calon Panwaslu

Medialampung.co.idBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) resmi mengumumkan tahapan dan persyaratan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar tahun 2020.

Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, mengatakan pengumuman tahapan dan persyaratan untuk pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan itu tidak ada perubahan dari rencana yang dijadwalkan sebelumnya, yakni pendaftaran dilaksanakan pada 27 November hingga 3 Desember 2019. Sedangkan pengumuman dan sosialisasi hingga kini masih terus dilaksanakan oleh Bawaslu Pesbar, karena pengumuman pendaftaran itu dijadwalkan sejak 13-26 November 2019.

“Pengumumannya bisa langsung dilihat di kantor Sekretariat Bawaslu Pesbar. Selain itu melalui media massa yang akan dijadwalkan pekan ini,” katanya, Minggu (17/11).

Untuk itu, kata dia, bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2020 di Kabupaten Pesbar agar segera mempersiapkan diri dan melengkapi berbagai berkas persyaratan antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 25 tahun. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih.

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili di wilayah Kabupaten yang bersangkutan dengan bukti KTP-el, tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol) atau telah mengundurkan diri dari parpol sedikitnya lima tahun pada saat mendaftar dan persyaratan lainnya.

“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jelas persyaratan dan ingin mengambil formulir pendaftaran bisa dapat datang langsung ke kantor Sekretariat Bawaslu Pesbar di Kecamatan Pesisir Tengah,” jelasnya.

Masih kata Irwansyah, di Kabupaten Pesbar ini memiliki 11 Kecamatan. Sehingga pada perekrutan untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan itu dibutuhkan sebanyak 33 anggota Panwaslu kecamatan. Dimana dalam satu kecamatan nantinya ada tiga orang anggota Panwaslu.

“Dalam sistem perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan itu tentu tidak jauh berbeda dengan perekrutan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2019 lalu,” katanya.

Ditambahkannya, setelah pendaftaran dan penelitian administrasi berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu nanti, akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 12 Desember 2019. Sedangkan, pelaksanaan tes tertulis dan wawancara pada 13-17 Desember 2019 hingga dilanjutkan pengumuman hasil tes wawancara yang direncanakan pada 18 Desember mendatang.

“Pelantikan Panwaslu Kecamatan dijadwalkan pada 20-21 Desember 2019. Kita berharap proses perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan itu berjalan baik dan tidak ada kendala,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: