Residivis Curat Kembali Diringkus

Residivis Curat Kembali Diringkus

Medialampung.co.id - Unit reskrim Polsek Sungkai Selatan, berhasil meringkus Arian Kurniawan (20) warga Sungkai Utara, tersangka pencurian satu unit sepeda motor matic BE 3550 KS dan dua unit handphone milik warga Dusun Srimulyo, Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampura, yang terjadi pada Rabu 22 Juli 2020 lalu.

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan tersangka juga merupakan residivis Curat kendaran roda empat di TKP Sungkai Utara apa tahun 2017 dan setelah bebas kembali melancarkan aksi kejahatannya. 

"Tersangka pencurian dengan pemberatan ini merupakan residivis, dan kembali ditangkap karena melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Tersangka ditangkap tadi pagi sekira pukul 01.00 WIB," kata Kompol Arjon Syafrie, Selasa (28/7).

Lanjut Kapolsek, Kronologis kejadian tersangka melancarkan aksi pencurian pada Rabu (22/7) sekira pukul 02.00 WIB, dengan cara tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang saat itu tengah tertidur. 

Tersangka mengambil satu unit sepeda motor milik korban jenis matic bernomor polisi BE 3550 KS dan mengambil 2 buah handphone merk Samsung dan Nokia lalu pelaku kabur melalui pintu depan rumah korbannya.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku, anggota Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin Panit Reskrim bersama anggota lainnya langsung mengamankan tersangka yang sedang tertidur di rumahnya di Desa Kota Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Lampura," papar Kompol Arjon Syafrie.

"Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Sebab, kita (polisi) masih mencurigai adanya TKP lainnya," tegasnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, lanjut Kapolsek, ternyata tersangka juga telah melakukan pencurian satu unit Sepeda Motor pada tanggal 24 Juli 2020. TKP itu di wilayah Kotabumi.

"Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa satu buah handphone merk samsung warna putih. Untuk pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," paparnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: