Residivis Berulah Lagi, Rampok Supir Truk

Residivis Berulah Lagi, Rampok Supir Truk

Medialampung.co.id - Tidak jera, seorang residivis yang baru keluar dari penjara program asimilasi kembali berulah. Tersangka Pandri Setiawan (27), warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, bersama rekannya (DPO) merampok sopir truk, Sabtu (30/1) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan peristiwa perampokan berdasarkan laporan korban Suhardi (69), warga Kelurahan Mulyoasri, Kecamatan Tuba Tengah, Tuba Barat. "Perampokan berdasarkan laporan sopir truk bermuatan kayu," katanya.

Kronologis kejadian, kata Sutana, korban mengendarai truk bermuatan kayu. "Korban mengendarai truk bermuatan kayu melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Gunungbatin sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka bersama rekannya menumpang dengan alasan hendak ke Kampung Terbanggibesar. Keduanya duduk di depan bersama korban. Tepat di depan Makoramil Terbanggibesar, keduanya minta turun. Truk berhenti," ujarnya.

Sutana melanjutkan, seorang pelaku turun membuka pintu. "Seorang pelaku turun membuka pintu. Tapi satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menodongkan kepada korban. Pelaku mengancam, 'Saya bunuh kamu!'. Pelaku mengambil tas korban di dashboard dan turun. Korban berusaha mengejar pelaku, sayangnya berhasil kabur. Tas berisi uang Rp2.200.000, HP Oppo A39, serta dompet berisi STNK mobil, KTP, dan SIM. Korban pun melaporkan ke Polsek Terbanggibesar," ungkapnya.

Menerima laporan, kata Sutana, anggota langsung bergerak memburu pelaku. "Anggota langsung luncuran memburu pelaku. Anggota berhasil membekuk tersangka Pandri Setiawan berikut barang bukti tas korban, Sabtu (30/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah salah satu warga di belakang Makoramil Terbanggibesar. Sedangkan rekan tersangka berhasil kabur. Namun identitasnya sudah diketahui dan sedang dalam pengejaran," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sutana, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: