Walikota Beri Sinyal UMK Bandarlampung 2021 Naik 9 Persen

Walikota Beri Sinyal UMK Bandarlampung 2021 Naik 9 Persen

Medialampung.co.id - Walikota Bandarlampung Herman HN, akan menaikan Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah setempat mulai Januari 2021 mendatang.

UMK Kota Bandarlampung sebelumnya di angka Rp 2.653.000, Pemerintah Kota Bandarlampung berniat  menaikan Upah Minimum sebesar 9 %, yakni Rp250 ribu. Dengan begitu untuk Upah minimum di Kota Bandarlampung Tahun 2021 yakni di kisaran  Rp2.903.000.

Herman HN mengatakan dia mengambil keputusan itu untuk kesejahteraan rakyat, terutama buruh di kota Bandarlampung yang memang kewajiban pemkot untuk memberikan yang terbaik untuk buruh. 

“Kita bela Pengusaha ,juga buruh  kita bela, agar masyarakat sejahtera. UMK Dinaikan 9 %, sekitar Rp250 ribu," ucap Herman HN, di Kantor Pemerintah Kota Bandarlampung, Selasa (3/11).

Herman HN juga menjelaskan terkait kenaikan UMK ini belum maksimal, seharusnya  upah minimum di Kota Bandarlampung bisa menyentuh angka Rp3 juta.

"Saya malah minta 10 % tadinya, tapi keputusannya naik Rp250 ribu. Tidak apa-apa yang penting naik. Memang  belum maksimal ya, harusnya sih Rp3 juta," tutup Herman HN.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: