Resepsi Pernikahan Hingga Pengunjung Kafe Dibubarkan

Resepsi Pernikahan Hingga Pengunjung Kafe Dibubarkan

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur terus berupaya membantu upaya pencegahan penyebaran coronavirus disease (COVID-19). Antara lain dengan membubarkan acara resepsi pernikahan di wilayah Kecamatan Way Jepara, Jumat (27/3). 

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Way Jepara AKP Rizal Effendi menjelaskan, pembubaran acara resepsi pernikahan yang terjadi di Desa Braja Sakti itu merupakan upaya mencegah penyebaran COVID-19.   

Dilanjutkan, penghentian acara resepsi yang digelar di rumah Maniso warga Desa Braja Sakti itu merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.

Menurutnya, melalui  Maklumat tersebut Kapolri menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Itu termasuk kegiatan resepsi pernikahan.

Karenanya, menindaklanjuti maklumat tersebut Polsek Way Jepara tidak menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan resepsi pernikahan di Desa Braja Sakti.

Selain itu, 2 hari sebelum acara, Polsek Way Jepara juga sudah mengingatkan keluarga yang akan menggelar resepsi agar membatalkannya.

“Untuk acara ijab kabul kami persilahkan, namun kami menghimbau agar tidak menggelar resepsi yang mengumpulkan orang banyak,” jelas AKP Rizal Effendi.

Namun lanjutnya, acara resepsi tetap dilaksanakan, Jumat (27/3). Karena itu Polsek Way Jepara terpaksa meminta agar acara resepsi dibatalkan dan para tamu undangan segera pulang.

“Acara ijab kabul telah dilaksanakan, hanya resepsinya yang kami minta untuk dibatalkan,” terang AKP Rizal Effendi.

Ditambahkan, setelah mendengar penjelasan tentang upaya pencegahan COVID-19 akhirnya tuan rumah yang menggelar resepsi dapat menerimanya dan tamu undangan segera pulang. 

Masih dalam upaya pencegahan COVID-19, jajaran Polres Lampung Timur juga membubarkan kerumunan massa di wilayah Kecamatan Pekalongan, Jumat (27/3) malam. 

Dalam melaksanakan tugasnya personil gabungan Satuan Sabhara, Satuan Lalu Lintas Polres dan Polsek Pekalongan membawa alat pengeras suara untuk menghimbau masyarakat yang sedang berkumpul segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.  

Personil gabungan yang dipimpin Iptu Malik dari Bagian Operasional Polres Lampung Timur juga menandatangani kafe di wilayah Pekalongan yang sedang ramai pengunjung. Kemudian, personil gabungan menghimbau para pengunjung yang sebagian besar merupakan anak muda agar segera kembali ke rumah masing-masing. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, kegiatan yang dilakukan jajarannya itu merupakan tindak lanjut Maklumat  tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.

“Salah satu upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 adalah dengan menghindari kerumunan massa. Karenanya, kami menghimbau masyarakat mematuhi anjuran pemerintah agar tinggal di rumah,” pesan AKBP Wawan Setiawan. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: