Resahkan Masyarakat, Tujuh Anak Punk Diamankan
Medialampung.co.id - Personil Polres Metro mengamankan tujuh orang Anak Punk yang tengah asik mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak di Samber Park, Kota Metro.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, penangkapan terhadap tujuh anak punk tersebut berdasarkan laporan masyarakat lantaran aktivitas komunitas tersebut meresahkan.
"Mereka kita amankan pada Sabtu (15/2) malam, saat itu tim satgas Ops Cempaka Krakatau Polres Metro melaksanakan razia premanisme dan miras dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2020," ujarnya, Senin (17/2).
Ketujuh anggota komunitas punk yang di amankan tersebut terdiri atas lima orang laki-laki dan dua perempuan. Dari ketujuhnya hanya terdapat dua orang saja yang merupakan warga Metro.
"Pertama MR (20) dan NA (23) yang merupakan warga Metro Pusat. Sementara yang lainnya seperti WL (25) warga 43 Polos Desa Sumber Rejo Kecamatan Batang Hari Lampung Timur. AJ (30) warga Bandar Jaya, Lampung Tengah. BS (18) warga Tanjung Karang, Bandarlampung," ucapnya.
Sisanya perempuan, masing-masing berinisial CE (18) warga Nganjuk, Jawa Timur dan SA (21) warga Bandar Jaya, Lampung Tengah. "Mereka diamankan saat pesta miras," ujarnya.
Diungkapkan Gigih, pihaknya pun turut melakukan penggeledagan identitas dan lainnya untuk antisipasi sajam dan narkoba. "Barang bukti yang kita amankan berupa satu botol miras jenis tuak," terangnya.(rnn/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: