Pekerja Seni Adukan Nasib ke Loekman

Pekerja Seni Adukan Nasib ke Loekman

Medialampung.co.id - Sejumlah pekerja seni yang tergabung dalam Paguyuban Sound System dan Pramus Metta mengadukan nasib ke Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto. Hal ini terkait izin penyelenggaraan hiburan pada acara pesta masa new normal di tengah pandemi Covid-19.

Loekman menyatakan izin keramaian bukan wewenang pemerintah daerah, tapi Polri. "Kalau masalah izin keramaian wewenang Polri, bukan pemda. Saya juga sudah dengar informasi Maklumat Kapolri sudah dicabut. Tapi, ada syaratnya. Kalau nggak salah minimal melibatkan 50 orang dan tetap menaati protokol kesehatan. Lamteng ini sebenarnya belum bisa karena masih zona kuning. Kebijakan saya mencabut larangan beribadah berjamaah di rumah ibadah juga nekat. Yang penting tetap memperhatikan protokol kesehatan. Guna mencegah penyebaran Covid-19, kuncinya tetap disiplin menjaga kesehatan," katanya.

Masalah izin keramaian ini, kata Loekman, pemerintah daerah akan berkirim surat ke Polda Lampung. "Kita akan kirim surat ke Polda Lampung. Mengkoordinasikan dan minta informasi apa saja yang diperbolehkan jika izin keramaian dikeluarkan. Hasilnya nanti kita sosialisasikan melalui kepala kampung," ujarnya.

Loekman meminta pengusaha sound system, tarup, maupun lainnya mengurus perizinan. "Izin usahanya dilengkapi. Silahkan datang DPMPTSP untuk mengurus perizinan secara gratis. Kalau ada izin akan lebih mudah mengajukan pinjaman di bank untuk meningkatkan usahanya," ungkapnya.

Kepada Medialampung.co.id, Lamteng bisa menjadi zona hijau jika semua masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Bisa jadi zona hijau jika masyarakatnya disiplin. Kasus positif Covid-19 di Lamteng ada 30 orang. Satu orang sedang dirawat, satu orang meninggal, dan sisanya telah sembuh. Jika satu orang ini sembuh, kita ajukan untuk ke zona hijau. Jika dalam waktu 14 hari tak ada lagi penambahan kasus, Lamteng bisa masuk zona hijau," katanya.

Terkait keinginan pekerja seni yang minta kebijakan izin keramaian dari kepolisian bisa dikeluarkan, Wakil Sekretaris  Tim Gugus Tugas Penanggulangan Pandemi Covid-19 Lamteng Zulkifli menyatakan hal ini juga akan dikoordinasikan ke Polres Lamteng.

"Nanti kita juga koordinasi dengan Polres Lamteng. Kemungkinan nanti dibuat zona wilayah kecamatan. Kalau kecamatannya tidak ada kasus atau hanya satu kasus bisa diberi kelonggaran untuk izin keramaian. Jika kecamatannya banyak kasus dibatasi. Tapi ini harus dikoordinasikan dahulu," tambahnya.

Dalam silaturahmi, Muhadi (40) yang merupakan salah satu pekerja seni meminta kebijakan melalui pemerintah daerah agar izin keramaian bisa dikeluarkan demi keberlangsungan usahanya.

"Kedatangan kami kesini minta solusi. Minta ada kebijakan supaya usaha kami tetap jalan. Kami siap mematuhi protokol kesehatan. Kami di sini semua kehilangan pekerjaan. Sempat dagang, tapi habis modalnya termakan. Utang numpuk," keluhnya.

Hal sama juga diungkapkan Supri (45), salah satu MC. "Sudah empat bulan menganggur. Hilang kerjaan. Nggak ada job. Kami minta supaya diberikan kebijakan izin keramaian. Di daerah lain saja, izin keramaian sudah bisa dikeluarkan pada masa new normal ini. Kami siap patuhi protokol kesehatan. Masak kami mau ngutang terus untuk makan anak-istri. Beli rokok aja susah. Berdagang juga malah habis modal menutupi utang. Kalau tak ada izin keramaian dari pihak yang hajatan, kami juga nggak berani. Bisa repot nanti urusannya kalau ada apa-apa," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: